Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Putusan dikeluarkan lantaran dinilai dapat dijadikan pasal karet untuk menjerat seseorang dan membatasi ruang berekspresi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sesungguhnya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Karena itu Atnike berharap dengan telah diputuskannya pasal tersebut dihapus, semua kasus kriminalisasi terkait harus segera dihentikan. Pasalnya, payung hukumnya telah jelas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam mengekspresikan pendapat.
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri
“Hak itu sesuai dengan pasal 28 F UU 1945. Kebabasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebutuhan dasar,” kata Atnike dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).
“Komnas HAM juga meminta agar kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebabasan berekspresi dan berpendapat tidak terulang kembali dan agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung dapat dihentikan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan dari Komnas HAM, setidaknya mereka telah menerima dan memproses pengaduan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) aduan selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
Dari 73 (tujuh puluh tiga) aduan, terdapat 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus yang masuk antara lain adalah kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem perekrutan CPNS di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang tim ses salah satu capres, serta kriminalisasi dan penahanan terhadap seorang warga oleh Polres Jepara terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Atnike berharap agar putusan MK tersebut dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus terkait. (Z-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved