Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Putusan dikeluarkan lantaran dinilai dapat dijadikan pasal karet untuk menjerat seseorang dan membatasi ruang berekspresi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sesungguhnya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Karena itu Atnike berharap dengan telah diputuskannya pasal tersebut dihapus, semua kasus kriminalisasi terkait harus segera dihentikan. Pasalnya, payung hukumnya telah jelas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam mengekspresikan pendapat.
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri
“Hak itu sesuai dengan pasal 28 F UU 1945. Kebabasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebutuhan dasar,” kata Atnike dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).
“Komnas HAM juga meminta agar kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebabasan berekspresi dan berpendapat tidak terulang kembali dan agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung dapat dihentikan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan dari Komnas HAM, setidaknya mereka telah menerima dan memproses pengaduan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) aduan selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
Dari 73 (tujuh puluh tiga) aduan, terdapat 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus yang masuk antara lain adalah kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem perekrutan CPNS di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang tim ses salah satu capres, serta kriminalisasi dan penahanan terhadap seorang warga oleh Polres Jepara terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Atnike berharap agar putusan MK tersebut dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus terkait. (Z-3)
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved