Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan

Dinda Shabrina
23/3/2024 11:45
MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
Komnas HAM mengapresiasi putusan MK hapus pasal sebar hoaks yang dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus pasal sebar hoaks yang sebelumya tercantum dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Putusan dikeluarkan lantaran dinilai dapat dijadikan pasal karet untuk menjerat seseorang dan membatasi ruang berekspresi.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sesungguhnya setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Karena itu Atnike berharap dengan telah diputuskannya pasal tersebut dihapus, semua kasus kriminalisasi terkait harus segera dihentikan. Pasalnya, payung hukumnya telah jelas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dalam mengekspresikan pendapat.

Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri

“Hak itu sesuai dengan pasal 28 F UU 1945. Kebabasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebutuhan dasar,” kata Atnike dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).

“Komnas HAM juga meminta agar kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebabasan berekspresi dan berpendapat tidak terulang kembali dan agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung dapat dihentikan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan dari Komnas HAM, setidaknya mereka telah menerima dan memproses pengaduan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) aduan selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024.

Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE

Dari 73 (tujuh puluh tiga) aduan, terdapat 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus yang masuk antara lain adalah kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem perekrutan CPNS di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang tim ses salah satu capres, serta kriminalisasi dan penahanan terhadap seorang warga oleh Polres Jepara terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.

Atnike berharap agar putusan MK tersebut dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus terkait. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya