Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru

Akmal Fauzi
12/3/2024 22:20
Penunjukan Dewan Aglomerasi Jangan Terburu-buru
Hunian vertikal di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, penentuan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.

Untuk itu dia menekankan agar tidak terburu-buru dalam penetapan aturan Pasal 55 RUU DKJ yang menyebut Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya akan dikepalai oleh wakil presiden (wapres).

Mardani menambahkan, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya. Dia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.

Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan

 “Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/3).

Karena itu, menurutnya, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wapres sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.

 “Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” kata Mardani yang juga menjadi Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Anggota DPR Fraksi PKS ini menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi. Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

 “Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” ujarnya. (Mal/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya