Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, penentuan Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Untuk itu dia menekankan agar tidak terburu-buru dalam penetapan aturan Pasal 55 RUU DKJ yang menyebut Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitarnya akan dikepalai oleh wakil presiden (wapres).
Mardani menambahkan, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya. Dia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” kata Mardani dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/3).
Karena itu, menurutnya, presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan wapres sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.
“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” kata Mardani yang juga menjadi Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Anggota DPR Fraksi PKS ini menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi. Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).
“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” ujarnya. (Mal/Z-7)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Istana telah menyampaikan undangan peringatan HUT ke-80 RI kepada para presiden dan wakil presiden terdahulu.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Indonesia memberikan bantuan pengobatan kepada sekitar 2.000 warga Gaza korban perang.
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur tentang ASEAN 2045: Masa Depan Kita yang Bersama (Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2045: Our Shared Future).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved