Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ) dinilai sarat nepotisme. Selain penunjukkan gubernur oleh presiden alih-alih dipilih rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilihan, beleid lain yang disoroti adalah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya menolak pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengamanatkan seorang wakil presiden untuk mengepalai suatu kawasan tertentu.
Penolakan itu juga dilandasi dengan potensi nepotisme yang muncul mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo yang berstatus sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, keluar sebagai pemenang berdasarkan hasil hitung cepat Pilpres 2024 oleh berbagai lembaga.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR
"Tentu itu suatu hal yang lebih mengkhawatirkan terkait terjadinya nepotisme. Dan nepotisme itulah yang selama ini ditolak oleh era Reformasi ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).
Hidayat mengingatkan, tugas wakil presiden adalah membantu presiden. Adapun mengepalai suatu kawasan bukan merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan konstitusi kepada wakil presiden. Oleh karena itu, ia berpendapat penugasan seorang wakil presiden untuk memimpin sebuah kawasan adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Hal senada juga disampaikan Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi wakil presiden untuk mendapatkan tugas pokok dan fungsi mengurusi suatu kawasan daerah. Ia menilai, tugas itu sengaja dibuat lewat Pasal 55 RUU DKJ.
Baca juga : Ini Dampak Ekonomi jika Gubernur DKI Dipilih Presiden
Kawasan Aglomerasi yang digariskan RUU DKJ sendiri meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Adapun tugas Dewan Kawasan Aglomerasi adalah untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah penyangganya.
Dihubungi terpisah, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal berpendapat, desain Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harusnya berpegangan pada prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.
Keterlibatan pemerintah pusat, dalam hal ini wakil presiden, justru bertolak belakang dengan semangat desentralisasi yang digaungkan pasca Reformasi 1998. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi mesti dimotori oleh kepala daerah Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya. Adapun wakil presiden, Nicky melanjutkan, masih diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan.
"Kalau ditarik semua (ke pemerintah pusat), desentralisasi kekuasaannya tidak terjadi. Nanti merembetnya yang bahaya, kalau ini dibiarkan. Misalnya kepala daerahnya biar pusat yang tunjuk, bubar desentralisasi kekuasan," pungkas Nicky. (Tri/Z-7)
Anggota Komisi IX DPR, Muazzim Akbar, mengungkap adanya dugaan nepotisme di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan 47 karyawan berasal dari satu keluarga.
Langkah Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menempatkan anak-anaknya dalam jabatan strategis di lingkungan lembaga pemerintahan daerah mendapat sororan tajam banyak pihak.
Korban dari KKN tak lain adalah kaum marhaen atau masyarakat menengah ke bawah.
MPR RI menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 kepada perwakilan keluarga Presiden RI kedua Soeharto
MASYARAKAT sipil menginginkan agar Presiden Joko Widodo berhenti melakukan cawe-cawe di kontestasi Pilkada 2024 dan agar presiden berhenti melanjutkan praktik nepotisme di pilkada.
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved