Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kepada perwakilan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto hari ini, 28 September 2024. Kini, nama Soeharto dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 resmi dicabut.
Penyerahan berkas kepada keluarga Soeharto dilakukan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pencabutan nama Soeharto dipastikan tidak mengurangi makna Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 secara umum. Bamsoet menyebut agenda ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan menjaga kerukunan kebangsaan.
Baca juga : Romo Magnis: Reformasi Satukan Keragaman tapi Gagal Berantas KKN
“Pimpinan dan lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Kebangsaan, berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku,” kata Bamsoet di Kompleks MPR DPR RI, Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam penyerahan berkas itu, Bamsoet meminta masyarakat menjadikan kejadian lampau menjadi bahan pembelajaran. Peristiwa baik diminta dijadikan hikmah untuk pembangunan karakter bangsa.
“Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” ujar Bamsoet.
Baca juga : Sikapi Kecurangan Pemilu, Akademisi UGM Cetuskan Pengadilan Rakyat
Bamsoet juga meminta masyarakat menutup pintu dendam atas kejadian lampau. Peraturan bangsa diminta dinomorsatukan.
“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ucap Bamsoet.
Sebelumnya, MPR sepakat untuk menjawab surat dari Fraksi Partai Golkar perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto. (M-4)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Soeharto usai menyebutnya pembunuh jutaan rakyat
Bahkan dunia media sosial seperti X (twitter) ini penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional menjadi tranding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved