Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA akademisi dan aktivis hukum dan demokrasi berkumpul di Balairung Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Selasa (12/3) siang. Mereka menyuarakan penegakan etika dan konstitusi serta memperkuat demokrasi.
Salah satu peserta aksi, Pakar Hukum Administrasi UGM, Zainal Arifin Mochtar menegaskan, pentingnya menggelar pengadilan rakyat menyikapi situasi hukum dan konstitusi yang berkembang saat ini.
Hari ini, kata Zainal, DPR sudah memulai angket dan DPD sudah memulai Pansus terkait kecurangan Pemilu 2024. Lalu, apa yang akan dimulai oleh kita, akademisi?
Baca juga : Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
"Bisakah nanti juga dilakukan di UGM, kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," kata dia saat menyampaikan orasi dalam aksi Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi.
"Ketika lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjalankan sanksi, tidak serius melakukan penghukuman, rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat," lanjut dia. Menurut dia, pengadilan rakyat sudah dilakukan di puluhan negara.
Zainal dalam kesempatan itu juga menyoroti tentang sekian lama oposisi dibonsai. Namun, saat ini, oposisi bangkit dan Insya Allah tanda demokrasi sehat. Kedua, ia menyoroti arus kekuasaan tidak demokratis. Oleh sebab itu, kita harus membangun ulang arus demokrasi.
Baca juga : Mimpi Indonesia Emas Saat Indonesia Dikendalikan Trias Koruptica
"Jangan biarkan demokrasi menuju arus yang terbalik," tegas dia.
Demokrasi bukan tidak pernah kalah, tetapi demokrasi membutuhkan perjuangan. MK telah membuat keputusan yang sangat brutal menjelang Pemilu dan kita tidak pernah tahu, apakah MK juga akan membuat keputusan yang sangat brutal saat mengadili sengketa Pemilu.
Dalam aksi juga disampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Prof Budi Setiadi Daryono dan Prof Wahyudi Kumorotomo.
Baca juga : Romo Magnis Sebut Penguasa tanpa Malu Bangun Dinasti Keluarga
Universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi 1998 adalah gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi, setelah terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru. Namun, pendulum reformasi berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 yang ditandai revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial (UU Minerba, UU Cipta Kerja, dll).
Baca juga : Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal.
Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas.
Konstitusi memberikan amanah eksplisit kepada kita, warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi. Akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.
Baca juga : Anies Baswedan Tolak Korupsi, Kolusi, Nepotisme bila Menjadi Presiden
Kualitas kelembagaan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Negara-negara yang merdeka dan kemudian berkembang menjadi negara maju adalah negara yang dengan sadar melakukan reformasi untuk memperbaiki kualitas kelembagaannya. Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum.
Kami, civitas akademika UGM, Melalui gerakan moral Kampus Menggugat, menyerukan agar:
Sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar. Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu. Hidup Demokrasi, Panjang Umur Republik. (AT/Z-7)
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
LONGSORNYA gunungan sampah di TPST Bantargebang yang mengewaskan 7 orang pada 8 Maret lalu menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekedar isu lingkungan.
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved