Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pasal Kontroversial Penunjukan Gubernur Jakarta Harus Dicabut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/3/2024 23:00
Pasal Kontroversial Penunjukan Gubernur Jakarta Harus Dicabut
Siluet pembangunan gedung pencakar langit di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera dimulai. Dalam draf RUU itu masih terdapat pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden bukan dipilih.

Menanggapi itu, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli, menilai jika gubernur ditunjuk, bukan dipilih langsung, merupakan bentuk meniadakan hak rakyat.

“Bukan hanya mundur ke belakang, tapi juga bentuk dari meniadakan dan sekaligus membunuh hak rakyat sang pemilik kedaulatan,” terang Lili kepada Media Indonesia, Rabu (6/3).

Baca juga : Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

“Sebagai negara demokrasi mestinya tidak boleh ada dan muncul gagasan utk membunuh hak rakyat untuk memilih dan menentukan pemimpinnya,” tambahnya.

Lili menegaskan memilih kepala daerah dan presiden secara langsung jauh lebih baik.

Lili membandingkan gagasan untuk mengembalikan pemilihan lewat DPRD saja rakyat menolak.

“Apalagi ditunjuk atau diangkat. Kepala daerah atau gubernur bukan jabatan karir tapi jabatan politik yang langsung mendapat mandat dari rakyat,” ucapnya.

“Oleh karena itu, pasal yang mengatur tentang hal tersebut harus dicabut. DPR harus mendengar dan memperhatikan suara rakyat,” tandas Lili. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik