DIM RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Fachri Audhia Hafiez
06/3/2024 09:15
DIM RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, sebagaimana DIM RUU DKJ. (MI)

GUBERNUR Jakarta tetap dipilih rakyat, sebagaimana tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Bahwa (gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. Nah, sehingga DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah saat masa reses. Namun, Dasco tak tahu persis waktu penyerahan DIM.

Baca juga : Konsistensi Pernyataan Jokowi Harus Dikawal Publik

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman meyakini pembahasan terkait RUU DKJ akan berkembang. Khususnya terkait soal adanya kekhawatiran gubernur dipilih langsung oleh presiden bukan rakyat.

"Kita akan lihat nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ujar Supratman.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Pemerintah Ingin Gubernur DKI Dipilih Langsung

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya