Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah tetap ingin Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung masyarakat. Hal itu dikemukan terkait penunjukan langsung gubernur DKI Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kalau saya, kalau tanya saya gubernur dipilih langsung," ujar Jokowi seusai meresmikan Pompa Air Sentiong, di Jakarta, Senin (11/12).
RUU tersebut, terang Jokowi, masih berupa rancangan. Selain itu, imbuhnya, RUU tersebut juga merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: NasDem: Cawe-cawe Melalui RUU RKJ Terlalu Mudah Terbaca
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan UU dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses," tukas Jokowi.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Baca juga: Perludem Cium Upaya Mengubah Sistem Pilkada di Indonesia
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Dukungan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia kepada Sudirman Said untuk menjadi kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 disambut baik.
PKB nilai peluang usung Ahok di Pilgub DKI sangat kecil
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses pembahasan diserahkan kepada Kemendagri.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi usulan DPR, hari ini.
DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved