Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencium bau amis dari klausul soal pemilihan gubernur Jakarta dipilih presiden. Sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tak langsung itu dikhawatirkan bakal meluas di Indonesia.
"Jangan-jangan memang ada intensi secara sengaja dari kekuatan politik di DPR untuk jadi pintu masuk bagi pengubahan sistem pemilihan yang lain," kata pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu, 10 Desember 2023.
Baca juga: RUU DKJ Bentuk Upaya Sentralisasi Kekuasaan
Titi mengatakan argumen rencana gubernur Jakarta dipilih presiden ialah efisiensi anggaran pilkada. Supaya dana itu bisa dialihkan untuk pembangunan.
Menurut Titi, narasi tersebut berbahaya. Pasalnya, DKI memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Ada Skenario Besar Dalam Pembahasan RUU DKJ
"Saya menangkap skenario yang lebih besar yaitu memindahkan mekanisme pilkada di seluruh Indonesia secara tidak langsung," ujar dia.
Titi juga mencurigai ada kepentingan partai politik di DPR. Sebab, Jakarta tidak memiliki masalah soal anggaran.
"Jadi biaya demokrasi elektoral itu bisa dipastikan tidak akan mengganggu sama sekali biaya pembangunan dan infrastruktur," jelas dia.
(Z-9)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved