Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Skenario Besar Dalam Pembahasan RUU DKJ

Kautsar Widya Prabowo
07/12/2023 22:44
Ada Skenario Besar Dalam Pembahasan RUU DKJ
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva(Medcom / Kautsar Widya Prabowo)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai ada skenario besar dibalik aturan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini (pasal)," ujar Hamdan dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12)

Hamdan menilai perlu dilakukan pengusutan siapa pihak yang mengusulkan aturan tersebut. Pasalnya, sejumlah anggota DPR yang ikut dalam pembahasan RUU DKJ tidak mengetahui adanya aturan tersebut.

Baca juga : Isi RUU DKJ Bisa Berubah

"Ada grand desain, yang mungkin secara tidak disadari oleh sebagian anggota DPR kok tiba-tiba muncul," bebernya.

Baca juga : 6 Juta Warga Jakarta Diajak Timnas Amin Tolak RUU DKJ

Ia mengingatkan pihak yang mengusulkan pasal penujukan gubernur oleh presiden telah mematikan demokrasi Indonesia. Oleh karenanya, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) itu menolak RUU DKJ.

"Ini adalah sebuah kemunduran dari demokrasi yang kita sudah melaksanakan sejak tahun 1999," jelas Hamdan.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi draf RUU DKJ. 

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya