Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai ada skenario besar dibalik aturan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini (pasal)," ujar Hamdan dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12)
Hamdan menilai perlu dilakukan pengusutan siapa pihak yang mengusulkan aturan tersebut. Pasalnya, sejumlah anggota DPR yang ikut dalam pembahasan RUU DKJ tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Baca juga : Isi RUU DKJ Bisa Berubah
"Ada grand desain, yang mungkin secara tidak disadari oleh sebagian anggota DPR kok tiba-tiba muncul," bebernya.
Baca juga : 6 Juta Warga Jakarta Diajak Timnas Amin Tolak RUU DKJ
Ia mengingatkan pihak yang mengusulkan pasal penujukan gubernur oleh presiden telah mematikan demokrasi Indonesia. Oleh karenanya, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) itu menolak RUU DKJ.
"Ini adalah sebuah kemunduran dari demokrasi yang kita sudah melaksanakan sejak tahun 1999," jelas Hamdan.
Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-8)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved