Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

6 Juta Warga Jakarta Diajak Timnas Amin Tolak RUU DKJ

Kautsar Widya Prabowo
07/12/2023 19:33
6 Juta Warga Jakarta Diajak Timnas Amin Tolak RUU DKJ
Juru bicara Timnas Amin, Marco Kusumawijaya(Medcom/Kautsar Widya Prabowo)

TIM Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) menolak rencana aturan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

"Saya mengimbau betul enam juta suara Jakarta harus menolak ini (RUU DKJ)," ujar juru bicara Timnas Amin, Marco Kusumawijaya, dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.

Ahli tata kota itu menyebut RUU DKJ membuat masyarakat kehilangan hak suara dalam menentukan pemimpin. Kebijakan tersebut akan membuat nasib Jakarta berada di tangan presiden.

Baca juga: Putusan RUU DKJ Harus Pertimbangkan Kondusifitas Pemilu

"Anda bayangkan nanti anda ga punya hak pilih gubernur dan wakil gubernur anda, anda tidak bisa menentukan nasib Jakarta," ucapnya.

Marco juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyusunan RUU DKJ yang saat ini berjalan di DPR. Harus dipastikan opsi peniadaan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu dihapuskan. 

Baca juga: PAN, Demokrat Dukung Pilkada Jakarta, Gerindra belum Tentukan Sikap

"Sekarang bolanya ada di DPR, kita awasi DPR kita, kita lawan. Yang jelas Amin pasti menolak jadi kekuatan yang harus kita pilih untuk menolak itu adalah di Amin," pungkasnya.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya