Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Eddy juga mendorong agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera.
Kejaksaan Agung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melacak aliran uang suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
TIGA hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas tersangka kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditahan di sel isolasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pengacara Ronald Tannur meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara professional.
Publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Ronald Tannur.
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya
Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut.
MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Celah itu juga bisa lancar karena aturan main dalam batasan transaksi tunai belum disahkan negara.
Penyembunyian uang tunai susah dideteksi oleh KPK.
Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti, pernah bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved