Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyidikan Ronald Tannur Patut Diduplikasi untuk Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok

Tri Subarkah
21/1/2025 21:31
Penyidikan Ronald Tannur Patut Diduplikasi untuk Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok
Gedung Kejaksaan Agung RI .(MI/Ramdani)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung patut mendalami dugaan tindak pidana di balik putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap warga negara (WN) Tiongkok, Yu Hao.

Pengusutan dugaan korupsi dengan metode seperti itu sebelumnya sudah pernah diterapkan Kejagung setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, maraknya putusan pengadilan yang mencederai rasa keadilan publik menunjukkan gejala judicial corruption atau korupsi dalam sistem peradilan.

Sepakat dengan langkah Kejagung mendalami dugaan suap di balik vonis bebas Ronald Tannur, Zaenur juga mendorong agar langkah serupa dilakukan terhadap putusan PT Pontianak.

Baginya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan mengetahui mana putusan-putusan pengadilan yang dianggap janggal dan yang tidak. Jika merasa putusan PT Pontianak terhadap Yu Hao janggal, penyidik JAM-Pidsus dinilai layak untuk mendalami dugaan jual beli perkara.

"Ini bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk menelusuri dugaan jual beli perkara. Kalau ada alat bukti yang mengarah pada dugaan jual beli perkara, suap, maka bisa diikuti dengan proses penegakan hukum pidana, membuka penyidikan, bahkan bisa berujung pada OTT," jelas Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (21/9).

Bagi Zaenur, vonis bebas PT Pontianak terhadap Yu Hao sendiri adalah putusan yang janggal. Setidaknya, diperlukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya dugaan suap di balik pusan tersebut. Ia meyakini, penyidik JAM-Pidsus memiliki metode tersendiri untuk melakukan investigasi tindak pidana korupsi yang berawal dari putusan pengadilan.

"Kasus ini (putusan PT Pontianak) menurut saya relatif janggal. Maka perlu juga untuk diteliti, apakah ada dugaan yang mengarah jual beli perkara," tandasnya.

Kejagung sendiri membuka pintu melakukan penyidikan dugaan korupsi di balik vonis bebas Yu Hao. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, penyidikan dapat dilakukan jika pihaknya menerima informasi atau pengaduan dari masyarakat.

"Jika ada informasi atau pengaduan masyarakat akan memperkuat pendalamannya," terang Harli saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, JPU dalam perkara Yu Hao sudah menyatakan kasasi atas putusan PT Pontianak. Harli menilai, warga Tiongkok itu seharusnya tidak dibebaskan oleh majelis hakim tinggi. Kejagung, kata Harli, menyayangkan vonis yang dijatuhkan PT Pontianak. Putusan tersebut, sambungnya, mencederai rasa keadilan masyarakat.

Harli menegaskan, JPU telah mengajukan tuntutan maskimal terhadap Yu Hao di PN Ketapang, yakni 5 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 3/2020 tentang Minerba. Majelis hakim PN Ketapang sendiri dinilai sudah mempertimbangkan tuntutan JPU, meski akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun.

Sejumlah pertimbangan hakim PT Pontianak yang dipersoalkan Kejagung setelah membebaskan Yu Hao antara lain barang bukti berupa foto-foto yang tidak disertai penjelasan serta pendapat ahli yang belum dapat membedakan mana saja area baru dan lama yang digali oleh Yu Hao.

"Hakim juga menyatakan tidak pasti yan bersangkutan yang melakukan penambangan ilegal. Tentu pertimbagnan-pertimbangan ini ketika kita sandingkan dengan pertmbangan di PN Ketapang sangat tidak sinkron," pungkas Harli. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya