Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

JCW Desak Kejagung Usut Aliran Dana Ronald Tannur hingga ke Hakim Kasasi

Ardi Teristi Hardi
25/10/2024 16:53
JCW Desak Kejagung Usut Aliran Dana Ronald Tannur hingga ke Hakim Kasasi
Salah satu peserta aksi Bersih-Bersih Pengadilan dari Mafia Peradilan di PN Yogyakarta, Jumat (25/10) siang, menunjukkan foto hakim yang diduga terlibat suap..(MI/ Ardi Teristi Hardi)

JOGJA Corruption Watch (JCW) menggelar aksi Bersih-Bersih Pengadilan dari Mafia Peradilan di PN Yogyakarta, Jumat (25/10) siang. Aksi itu menyikapi dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkait vonis bebas Ronald Tannur.

 

"JCW mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)," terang Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Jumat (25/10).

 

JCW mendesak agak penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja, melainkan juga hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Persidangan yang dilakukan ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur pada 27 Juli 2024. Di tingkat kasasi, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Ronald Tannur.

 

Baharuddin menyebut, penelusuran mendalam itu penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung. Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, itu terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.

 

Terlebih, tambah Baharuddin, kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

 

"Peran ZR harus didalami,  aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum," lanjut dia.

 

JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, agar tidak terlibat praktik suap. Setiap putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

 

Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari erotis.

 

JCW juga menyinggung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim yang sudah dipenuhi oleh Presiden RI ke-7, Jokowi. "Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang 'gragas' alias rakus dengan diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur?" tutup dia. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya