Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JOGJA Corruption Watch (JCW) menggelar aksi Bersih-Bersih Pengadilan dari Mafia Peradilan di PN Yogyakarta, Jumat (25/10) siang. Aksi itu menyikapi dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"JCW mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)," terang Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Jumat (25/10).
JCW mendesak agak penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja, melainkan juga hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Persidangan yang dilakukan ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur pada 27 Juli 2024. Di tingkat kasasi, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Ronald Tannur.
Baharuddin menyebut, penelusuran mendalam itu penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung. Pada barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp20 miliar, termasuk dalam bentuk dollar AS, itu terdapat pula yang dilabeli dengan tulisan 'untuk kasasi'.
Terlebih, tambah Baharuddin, kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum," lanjut dia.
JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, agar tidak terlibat praktik suap. Setiap putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.
Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari erotis.
JCW juga menyinggung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim yang sudah dipenuhi oleh Presiden RI ke-7, Jokowi. "Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang 'gragas' alias rakus dengan diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur?" tutup dia. (M-1)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved