Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiganya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 usai menerima suap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Selain itu, penyidik Kejagung juga menerapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa ketiga hakim dan satu pengacara.
"Jadi, setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan kemudian dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian untuk pengacara kita periksa di JAM-Pidsus Kejagung," ungkap Qohar.
Qohar mengatakan ketiga hakim ditetapkan tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi. Sementara itu, pengacara terbukti melakukan pemberian suap kepada ketiga hakim.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi hakim anggota. Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara dibenarkan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. "Tiga hakim, satu lawyer," kata Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto juga telah buka suara terkait penangkapan ketiga hakim ini. Ketiga hakim PN Surabaya itu langsung digelandang ke Gedung Kejagung di Jakarta. “Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi penghentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8).
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di bawah Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (J-2)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved