Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Arsul Sani menyebut wacana penyempurnaan atau revisi paket Undang-Undang (UU) politik sebaiknya baru dilakukan setelah pandemi Covid-19 dan pemilihan ekonomi selesai dilakukan pemerintah.
Menurut Saan, penuntasan pandemi covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani reivisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan P Mandenas menegaskan bahwa RUU Otsus Papua dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua.
"Semua itu tidak serta merta akan langsung diimplementasikan ketika selesai dibahas. Kami benar-benar memikirkan kondisi pandemi sekarang ini. Kita menunggu semua pulih."
Adapun muatan pasal-pasal yang akan diusulkan untuk direvisi selain dua pasal yang disepakati, ujarnya, masih akan dibahas kembali dalam rapat kerja, Kamis (24/6).
"Kita tunggu draf masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Pasalnya, revisi terbatas tidak mampu menjawab problematika yang dipicu dalam penerapan UU tersebut.
Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut.
Politikus Partai Golkar Meutya Hafid menilai masih memungkinkan apabila revisi UU ITE dimasukkan dalam Prolegnas 2021.
Saat ini, DPR tengah menunggu surat dari Kemenkumham terkait rencana memasukkan revisi Undang-Undang ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Dengan melakukan revisi UU ITE, DPR memiliki alasan untuk mengklaim sebagai penjaga demokrasi dengan menghilangkan pasal karet yang membungkam kebebasan berekspresi di UU ITE.
Revisi terbatas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap UU ITE, menurut Willy Aditya, patut disambut baik oleh DPR.
“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Revisi UU ASN merupakan salah ratu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan diperlukannya revisi ialah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
Tim Kajian UU ITE sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi.
Yayasan LBHI masyarakat sudah sejak lama mengeluhkan ada pasal-pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Proses persetujuan harmonisasi RUU Kejakaksaan berlangsung tanpa hambatan setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di Baleg.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyebutkan, pemerintah saat ini terus merumuskan perubahan yang bakal dilakukan dalam revisi tersebut.
Apabila RUU tersebut disahkan, lanjutnya, penegak hukum tidak kesulitan menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved