Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TIM pengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai DPR perlu segera merevisi UU ITE. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan diperlukannya revisi ialah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sepakat bahwa pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi. Pelarangan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE kerap berujung pada kasus kriminalisasi yang sering menimbulkan kegaduhan.
"Saya sebagai anggota Komisi 1 sangat mendukung revisi UU ITE pasal 27 ayat 1 sebagai bagian dari dinamika demokrasi di era digital," ungkap Farhan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/4).
Farhan meminta kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan hasil kajian revisi UU ITE kepada semua anggota Komisi I. Hal itu dilakukan agar DPR bisa segera mengambil keputusan untuk melakukan pembahasan revisi. RUU ITE masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR.
"Pastikan sikap setiap fraksi di DPR RI jelas sebelum keputusan revisi UU ITE menjadi final," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memunculkan opsi untuk merevisi isi UU ITE. Jokowi menilai banyak pasal karet yang merugikan masyarakat sehingga salah satu opsinya adalah direvisi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kemenkominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang jadi perhatian publik. Hasil kajian tersebuut akan disampaikan kepada presiden.
"Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden," kata Johnny. (Uta/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved