Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM pengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai DPR perlu segera merevisi UU ITE. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan diperlukannya revisi ialah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sepakat bahwa pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi. Pelarangan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE kerap berujung pada kasus kriminalisasi yang sering menimbulkan kegaduhan.
"Saya sebagai anggota Komisi 1 sangat mendukung revisi UU ITE pasal 27 ayat 1 sebagai bagian dari dinamika demokrasi di era digital," ungkap Farhan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/4).
Farhan meminta kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan hasil kajian revisi UU ITE kepada semua anggota Komisi I. Hal itu dilakukan agar DPR bisa segera mengambil keputusan untuk melakukan pembahasan revisi. RUU ITE masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR.
"Pastikan sikap setiap fraksi di DPR RI jelas sebelum keputusan revisi UU ITE menjadi final," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memunculkan opsi untuk merevisi isi UU ITE. Jokowi menilai banyak pasal karet yang merugikan masyarakat sehingga salah satu opsinya adalah direvisi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kemenkominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang jadi perhatian publik. Hasil kajian tersebuut akan disampaikan kepada presiden.
"Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden," kata Johnny. (Uta/OL-09)
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
Universitas Danantara diluncurkan BPI Danantara untuk cetak SDM unggul berkelas dunia, kolaborasi dengan Columbia, Tsinghua, dan Stanford University.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved