Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Beri Sinyal Positif Rencana Revisi UU ITE

Putra Ananda
22/4/2021 13:05
DPR Beri Sinyal Positif Rencana Revisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan.(Ist/DPR)

TIM pengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai DPR perlu segera merevisi UU ITE. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan diperlukannya revisi ialah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sepakat bahwa pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE perlu direvisi. Pelarangan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE kerap berujung pada kasus kriminalisasi yang sering menimbulkan kegaduhan.

"Saya sebagai anggota Komisi 1 sangat mendukung revisi UU ITE pasal 27 ayat 1 sebagai bagian dari dinamika demokrasi di era digital," ungkap Farhan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/4).

Farhan meminta kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan hasil kajian revisi UU ITE kepada semua anggota Komisi I. Hal itu dilakukan agar DPR bisa segera mengambil keputusan untuk melakukan pembahasan revisi. RUU ITE masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang DPR.

"Pastikan sikap setiap fraksi di DPR RI jelas sebelum keputusan revisi UU ITE menjadi final," ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memunculkan opsi untuk merevisi isi UU ITE. Jokowi menilai banyak pasal karet yang merugikan masyarakat sehingga salah satu opsinya adalah direvisi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kemenkominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang jadi perhatian publik. Hasil kajian tersebuut akan disampaikan kepada presiden.

"Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden," kata Johnny. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya