Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH sudah mengambil keputusan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dinilai tepat dan harus direalisasikan dalam waktu dekat.
"Kita apresiasi pengakuan tersebut, akhirnya pemerintah tidak denial terhadap masalah ini dan mengakui bahwa pasal-pasal tersebut memang sangat bermasalah," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Muhammad Isnur kepada Media Group News, Rabu (21/4).
Menurut dia, masyarakat sudah sejak lama mengeluhkan ada pasal-pasal karet di UU ITE. Ketentuan yang akhirnya diakui oleh Tim Kajian UU ITE bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD harus segera diubah.
"Sudah sangat lama masyarakat sipil, pakar-pakar hukum, serta korban bicara ini, tetapi selalu ditolak," jelasnya.
Isnur mendesak keputusan yang sudah bulat ini supaya segera direalisasikan dengan memasukan UU ini ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Untuk itu DPR harus satu suara dengan sikap pemerintah tersebut.
"Komitmen tersebut harusnya ditunjukan dalam prolegnas, bukan hanya wacana saja," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni, mengatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi.
Kesepakatan tersebut dilakukan usai tim kajian UU ITE mendengarkan keterangan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pers, DPR, praktisi, hingga akademisi.
Dado menjelaskan rumusan delik di setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat prinsip, yaitu lex praevia, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Sementara di pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.
"Itu yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," tutupnya. (Cah/OL-09).
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved