Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Tunggu Draf Utuh Aturan Pajak Sembako dan Sekolah

Fachri Audhia Hafiez
14/6/2021 13:44
DPR Tunggu Draf Utuh Aturan Pajak Sembako dan Sekolah
Ilustrasi(Antara)

DPR belum menerima draf yang mengatur terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan biaya sekolah. Aturan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kita tunggu draf masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dasco enggan berkomentar banyak terkait susunan beleid tersebut. Sebab, draf yang mengatur soal pajak sembako dan biaya sekolah itu bocor sebagian, serta belum diketahui utuh instrumen aturannya.

Baca juga : Pembocor Draf Revisi UU Perpajakan Diduga Konseptor

"Konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian-sebagian. Jadi kita akan melihat draf secara keseluruhan," ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah tak mengeluarkan kebijakan yang tak senapas dengan kondisi saat ini. Pasalnya, ekonomi tengah dalam masa pemulihan akibat pandemi covid-19.

"Pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu," ucap Dasco. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya