Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembocor Draf Revisi UU Perpajakan Diduga Konseptor

Fachri Audhia Hafiez
14/6/2021 13:35
Pembocor Draf Revisi UU Perpajakan Diduga Konseptor
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah)

PEMBOCOR draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diduga konseptor. Beleid itu membuat heboh karena mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan biaya sekolah.

"(Draf) yang beredar PDF file, yang punya PDF file siapa? Kalau bukan komputernya yang menyimpan itu, kalau bukan konseptornya?," kata anggota Komisi XI DPR Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Misbakhun mengatakan, legislator menerima draf resmi secara utuh dalam bentuk hard copy. Sementara, sejauh ini DPR belum resmi menerima draf UU KUP.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Titipan Sing$48 Ribu dari Juliari

"Draf resmi pemerintah dan masing-masing hal ada parafnya, tercetak, yang beredar PDF file," ujar Misbakhun.

Politikus Partai Golkar itu mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menarik atau merevisi draf yang sudah terlanjur beredar tersebut. Sehingga, polemik di masyarakat mereda.

"Lebih baik pemerintah memikirkan ulang rencana ini. Karena apa, dengan wacana yang sudah berkembang, polemik yang sudah ada ini menguras energi kita," ucap Misbakhun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya