Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Titipan Sing$48 Ribu dari Juliari

Tri Subarkah
14/6/2021 13:09
Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Titipan Sing$48 Ribu dari Juliari
Suasana sidang Juliari Peter Batubara(MI/Tri Subarkah )

WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, mengaku menerima uang titipan dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang rasuah bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat.

Akhmat menyebut uang titipan Juliari yang diterimanya sebesar Sing$48 ribu. Menurutnya, uang itu diserahkan melalui tim teknis Juliari bernama Kukuh Ariwibowo pada awal November 2020 di Hotel Grand Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Saat itu, Akhmat menghadiri kegiatan Kemensos bertajuk Program Keluarga Harapan. "Menjelang akan pertemuan, saya diundang sama Mas Kukuh, di sekitaran situ juga, di sekitar hotel," akunya, Senin (14/6).

Sebelum menerima uang tersebut, Akhmat mengaku sempat dihubungi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono pada 29 Oktober 2020. Dari hasil sadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), percakapan menyebutkan Adi akan memberikan uang titipan dari Juliari sekitar Rp500 juta.

"Uang tersebut saudara manfaatkan untuk apa?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Akhmat.

"Untuk membantu dalam rangka memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal," jawabnya.

Baca juga: Pakar Sebut Pembelian Aset Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Akhmat lantas membawa uang titipan Juliari itu ke Kantor DPC PDIP Kendal. Saat itu, rekan-rekannya menyoalkan cara pembagian uang, karena masih dalam pecahan dolar Singapura. Atas dasar itu, Akhmat kemudian menukarkannya ke rupiah yang hasilnya setara dengan Rp508,800 juta.

"Selanjutnya uang sebanyak Rp458,800 juta ditransfer money changer ke rekening BCA saya, uang sebesar Rp50 juta saya bawa tunai dan saya serahkan ke banyak orang, itu kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada yang pada saat rapat di DPC Kendal. Sedangkan uang Rp458,800 juta saya bagikan kepada masyarakat di dapil 5 dan 6 Kabupaten Kendal yang berpotensi menang," terang jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan BAP yang dibenarkan Akhmat.

Ditanya mengenai asal usul uang titipan tersebut, Akhmat mengaku tidak mengetahuinya. Kendati demikian, ia menyebut telah mengembalikan uang itu atas saran penyidik KPK.

"Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai dua bulan. Saya kembalikan Rp508,800 juta," pungkasnya.

Jaksa KPK meyakini uang yang diterima Akhmat berasal dari fee yang dikutip ke vendor bansos sembako covid-19 di Jabodetabek. Dalam surat dakwaan Juliari, disebutkan pada November 2020 pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos sebesar Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura ke Adi.

Penyerahan uang dilakukan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Setelah mendapatkan uang tersebut, Adi lantas menyerahkannya ke Juliari melalui ajudannya yang bernama Eko Budi Santoso. Sebelumnya, Juliari telah memerintahkan Adi untuk menyiapkan uang untuk kepentingan dapil Juliari Kabupaen Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

Juliari didakwa menerima suap dari para vendor melalui Matheus dan Adi. Fee yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari dan operasional di Kemensos. Total suap yang diterima Juliari berdasarkan dakwaan jaksa KPK mencapai Rp32,482 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya