Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Revisi UU Otsus Dimungkinkan Lebih dari 20 Pasal

Indriyani Astuti
18/6/2021 13:28
Revisi UU Otsus Dimungkinkan Lebih dari 20 Pasal
Ilustrasi UU(medcom.id)

KETUA Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengungkapkan perubahan terhadap UU tersebut dimungkinkan melebihi 20 pasal.

Hal itu ia utarakan menanggapi aspirasi para pemangku kepentingan khususnya rakyat Papua yang mendesak dilakukan perubahan komprehensif terhadap UU Otsus.

"Menurut ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perubahan itu sepanjang tidak lebih dari 50%. Berarti perubahan lebih dari 20 pasal tidak apa-apa," ujar Komarudin ketika dihubungi, Jumat (18/6).

Ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan dua pasal dalam UU Otsus untuk diubah yakni Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat harus ada perubahan yang menyentuh persoalan implementasi dana otsus selama 20 tahun terakhir. Karenanya, terang Komarudin, kesimpulan rapat bersama antara DPR dan pemerintah, memahami situasi yang berkembang dan revisi tidak hanya dua pasal.

Adapun muatan pasal-pasal yang akan diusulkan untuk direvisi selain dua pasal yang disepakati, ujarnya, masih akan dibahas kembali dalam rapat kerja, Kamis (24/6).

Selain itu, Pansus dan pemerintah, terang Komarudin, juga akan menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari sembilan fraksi di DPR yang tentunya punya aspirasi masing-masing. Pasal lain yang dioertimbangkan ikut direvisi, menurutnya terkait untuk mempercepat tujuan otonomi khusus.

"Pemerintah tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, harus ada rapat koordinasi dari lintas departemen untuk dibahas (pasal-pasal yang diusulkan direvisi)," ucap Komarudin.

Baca juga:  Dana Otsus Papua belum Beri Dampak Kepada Masyarakat

Ia menilai, Pasal 34 tentang besaran dana otsus dari 2% menjadi 2,25% penting diajukan. Sebab, di Provinsi Papua, 28 kabupaten dan satu kota, sebagian besar tidak mempunyai pendapatan asli daerah. Jika dana otsus dihentikan, paparnya, akan sangat berisiko.

"Kita mendukung dana otsus dinaikkan tapi dikhususkan dalam rangka afirmasi," ujar politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Pasal 76 tentang pemekaran daerah otonomi. Komarudin menyampaikan, fraksinya mendukung sebab politik di Papua melibatkan partisipasi pemerintah daerah. Ada lima wilayah adat di Papua dan dua wilayah adat di Papua Barat. Menurutnya, masing-masing wilayah adat tersebut pasti ingin berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, hal yang perlu ditekankan, ujarnya, pemekaran harus dilakukan secara selektif dan persiapannya baik.

Hal lain yang menurutnya fraksinya perlu masuk dalam revisi, terang Komarudin, yakni Pasal 4 UU Otsus. Pasal itu, mengatur kewenangan yang diberikan pemerintah pusat pada provinsi Papua untuk mengatur daerahnya.

"Kita dorong kewenangan itu diatur dalam peraturan pemerintah dan dijabarkan lebih rinci dalam Perdasus. Pemerintah diberikan tenggat waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menyelesaikan," tegasnya.

Selain itu, fraksi PDIP, terang Komarudin, juga mengusulkan bantuan untuk rakyat menengah ke bawah di Provinsi Papua layaknya bantuan langsung tunai. Dengan demikian, ujar dia, dana otsus tidak hanya dinikmati oleh kalangan elit tetapi juga masyarakat.

"Kami juga mengusulkan adanya badan khusus di bawah presiden untuk mengelola dan mengatur jalannya otsus," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya