Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengungkapkan perubahan terhadap UU tersebut dimungkinkan melebihi 20 pasal.
Hal itu ia utarakan menanggapi aspirasi para pemangku kepentingan khususnya rakyat Papua yang mendesak dilakukan perubahan komprehensif terhadap UU Otsus.
"Menurut ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perubahan itu sepanjang tidak lebih dari 50%. Berarti perubahan lebih dari 20 pasal tidak apa-apa," ujar Komarudin ketika dihubungi, Jumat (18/6).
Ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan dua pasal dalam UU Otsus untuk diubah yakni Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat harus ada perubahan yang menyentuh persoalan implementasi dana otsus selama 20 tahun terakhir. Karenanya, terang Komarudin, kesimpulan rapat bersama antara DPR dan pemerintah, memahami situasi yang berkembang dan revisi tidak hanya dua pasal.
Adapun muatan pasal-pasal yang akan diusulkan untuk direvisi selain dua pasal yang disepakati, ujarnya, masih akan dibahas kembali dalam rapat kerja, Kamis (24/6).
Selain itu, Pansus dan pemerintah, terang Komarudin, juga akan menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari sembilan fraksi di DPR yang tentunya punya aspirasi masing-masing. Pasal lain yang dioertimbangkan ikut direvisi, menurutnya terkait untuk mempercepat tujuan otonomi khusus.
"Pemerintah tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, harus ada rapat koordinasi dari lintas departemen untuk dibahas (pasal-pasal yang diusulkan direvisi)," ucap Komarudin.
Baca juga: Dana Otsus Papua belum Beri Dampak Kepada Masyarakat
Ia menilai, Pasal 34 tentang besaran dana otsus dari 2% menjadi 2,25% penting diajukan. Sebab, di Provinsi Papua, 28 kabupaten dan satu kota, sebagian besar tidak mempunyai pendapatan asli daerah. Jika dana otsus dihentikan, paparnya, akan sangat berisiko.
"Kita mendukung dana otsus dinaikkan tapi dikhususkan dalam rangka afirmasi," ujar politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Pasal 76 tentang pemekaran daerah otonomi. Komarudin menyampaikan, fraksinya mendukung sebab politik di Papua melibatkan partisipasi pemerintah daerah. Ada lima wilayah adat di Papua dan dua wilayah adat di Papua Barat. Menurutnya, masing-masing wilayah adat tersebut pasti ingin berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, hal yang perlu ditekankan, ujarnya, pemekaran harus dilakukan secara selektif dan persiapannya baik.
Hal lain yang menurutnya fraksinya perlu masuk dalam revisi, terang Komarudin, yakni Pasal 4 UU Otsus. Pasal itu, mengatur kewenangan yang diberikan pemerintah pusat pada provinsi Papua untuk mengatur daerahnya.
"Kita dorong kewenangan itu diatur dalam peraturan pemerintah dan dijabarkan lebih rinci dalam Perdasus. Pemerintah diberikan tenggat waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menyelesaikan," tegasnya.
Selain itu, fraksi PDIP, terang Komarudin, juga mengusulkan bantuan untuk rakyat menengah ke bawah di Provinsi Papua layaknya bantuan langsung tunai. Dengan demikian, ujar dia, dana otsus tidak hanya dinikmati oleh kalangan elit tetapi juga masyarakat.
"Kami juga mengusulkan adanya badan khusus di bawah presiden untuk mengelola dan mengatur jalannya otsus," tukasnya.(OL-5)
Nason meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Mendagri tersebut.
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) menjaring aspirasi masyarakat (asmara) terkait pelaksanaa Otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat yang akan berakhir tahun depan (2021)
MRP dianggap sebagai lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua terkait kebijakan Otonomi Khusus Papua yang akan berakhir pada 2021 yang akan datang.
Selama 20 tahun terakhir, KPPOD menilai pemberian dana otsus kepada Papua dan Papua Barat tidak berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir mengatakan, revisi UU Otsus itu sangat penting dan berdampak terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua.
Gobay mengatakan terdapat lima mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved