Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat : Peluang DPR Melokoskan Revisi UU ITE Tinggi

Putra Ananda
08/6/2021 21:38
Pengamat : Peluang DPR Melokoskan Revisi UU ITE Tinggi
Aksi warga menolak UU ITE(Antara/Bhakti Pundhowo)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai peluang DPR meloloskan revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usulan pemerintah sangat tinggi. Pemerintah dinilai mampu meyakinkan DPR terkait urgensi revisi UU ITE. 

"RUU Prioritas selalu mungkin direvisi untuk menambahkan RUU yang dianggap mendesak," paparnya. 

Menurut Lucius, DPR juga memiliki alasan yang kuat dalam merevisi UU ITE. Dengan melakukan revisi UU ITE, DPR memiliki alasan untuk mengklaim sebagai penjaga demokrasi dengan menghilangkan pasal karet yang membungkam kebebasan berekspresi di UU ITE.

"Akan tetapi sama halnya dengan pemerintah, DPR tak bisa mengklaim sukses mendorong kebebasan berekspresi dengan mengupayakan revisi pasal karet di UU ITE, tetapi di sisi lain membiarkan pasal karet yang sama dimasukkan dalam RUU KUHP," paparnya. 

Baca juga : Revisi UU ITE akan Dibahas pada Evaluasi Prolegnas 2021

Revisi UU ITE dinilai Lucius selaras dengan kepentingan DPR yang juga berencana melanjutkan pembahasan RKUHP yang mencantumkan pasal penghinaan terhadap lembaga. Lucius menikai, bisa saja revisi UU ITE ini merupakan produk barter dengan RKUHP. 

"Dengan terlebih dahulu merevisi UU ITE, nanti kampanyenya adalah Pemerintah dan DPR menjamin kebebasan berekspresi, sehingga ketika pembahasan RKUHP ada alasan untuk membela diri bahwa yang dilakukan di RKUHP tidak menentang kebebasan berekspresi itu," paparnya. 

kendati demikian Lucius menyebut rencana merevisi pasal-pasal yang dianggap di UU ITE memang arus dilakukan dengan serius. Keseriusan pemerintah untuk merevisi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE mesti dilihat dari usulan perubahan yang nanti disampaikan Pemerintah. 

"Jangan terpengaruh dulu dengan niat merevisi pasal karet di UU ITE sebelum jelas perubahan macam apa yang akan ditawarkan nanti," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya