Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem menilai belum tepat untuk melanjutkan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) Politik seperti UU Pemilu hingga UU Pilkada. Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menilai partai koalisi pemerintah telah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi UU paket politik.
"Selain sudah disepakati oleh koalisi Pak Jokowi, penundaan revisi UU Pemilu dilakukan supaya pemerintah fokus menangani pandemi covid-19," ungkap Saan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/7).
Menurut Saan, penuntasan pandemi covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani reivisi UU Pemilu. Itu artinya, NasDem tetap mendukung adanya pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh UU Pilkada yang sudah ada.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Saan.
Menurut Saan, percepatan pelaksanaan pilkada menjadi 2022 dan 2023 sulit diwujudkan di tengah pandemi covid-19. Selain itu, pilkada 2022 dan 2023 disebut akan mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan.
"Kita tetap pada kesepakatan denga koalisi yakni tidak melakukan perubahan UU paket politik," tegas Saan.
Baca juga: Penyusunan PP Turunan UU Otsus Melibatkan Pemprov Papua
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku kecewa paket UU politik ini seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak jadi direvisi. Padahal, revisi paket UU politik itu rencananya dilakukan dalam amendemen UU Pemilu.
"Sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU politik ini tidak dilakukan," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam peringatan HUT ke-23 PKB, Jumat (23/7).
Wakil Ketua DPR itu menyebut PKB terpaksa mendukung penundaan revisi tersebut. Pasalnya, PKB salah satu partai koalisi pemerintahan.
"Tetapi itu menjadi keputusan politik yang harus kita ikuti karena ini sudah menjadi keputusan koalisi," ungkap dia.
Menurut dia, amendemen tersebut amat diperlukan. Pasalnya, revisi paket UU politik sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia yang sudah berumur 25 tahun.
"Kita tambal yang keropos, kita ubah yang mengalami kepalsuan, dan kebuntuan kita ubah menjadi perbaikan dan penyempurnaan sistem demokrasi kita," pungkasnya. (OL-4)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved