PARTAI NasDem menilai belum tepat untuk melanjutkan pembahasan revisi paket Undang-Undang (UU) Politik seperti UU Pemilu hingga UU Pilkada. Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menilai partai koalisi pemerintah telah sepakat untuk tidak melanjutkan revisi UU paket politik.
"Selain sudah disepakati oleh koalisi Pak Jokowi, penundaan revisi UU Pemilu dilakukan supaya pemerintah fokus menangani pandemi covid-19," ungkap Saan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/7).
Menurut Saan, penuntasan pandemi covid-19 merupakan hal yang lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang fokus menangani reivisi UU Pemilu. Itu artinya, NasDem tetap mendukung adanya pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh UU Pilkada yang sudah ada.
"Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Saan.
Menurut Saan, percepatan pelaksanaan pilkada menjadi 2022 dan 2023 sulit diwujudkan di tengah pandemi covid-19. Selain itu, pilkada 2022 dan 2023 disebut akan mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan.
"Kita tetap pada kesepakatan denga koalisi yakni tidak melakukan perubahan UU paket politik," tegas Saan.
Baca juga: Penyusunan PP Turunan UU Otsus Melibatkan Pemprov Papua
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku kecewa paket UU politik ini seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak jadi direvisi. Padahal, revisi paket UU politik itu rencananya dilakukan dalam amendemen UU Pemilu.
"Sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU politik ini tidak dilakukan," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam peringatan HUT ke-23 PKB, Jumat (23/7).
Wakil Ketua DPR itu menyebut PKB terpaksa mendukung penundaan revisi tersebut. Pasalnya, PKB salah satu partai koalisi pemerintahan.
"Tetapi itu menjadi keputusan politik yang harus kita ikuti karena ini sudah menjadi keputusan koalisi," ungkap dia.
Menurut dia, amendemen tersebut amat diperlukan. Pasalnya, revisi paket UU politik sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia yang sudah berumur 25 tahun.
"Kita tambal yang keropos, kita ubah yang mengalami kepalsuan, dan kebuntuan kita ubah menjadi perbaikan dan penyempurnaan sistem demokrasi kita," pungkasnya. (OL-4)