Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR meloloskan proses harmonisasi revisi Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Proses persetujuan harmonisasi revisi UU Kejakaksaan berlangsung tanpa hambatan setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di Baleg.
"Apakah pengharmonisasian revisi UU Kejaksaan ini bisa disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg harmonisasi revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/3).
Dengan disetujuinya harmonisasi revisi UU Kejaksaan oleh Baleg, Supratman menjelaskan beberapa poin penyempurnaan. Penyempurnaan pertama berkaitan dengan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.
Kedua, menurut Supraman, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9.
"Ketiga, Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17," ujarnya.
Selanjutnya, revisi UU Kejaksaan juga akan membahas penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Serta, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Dan terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengusulkan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat oleh presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Menurut John, Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan Hakim Mahkamah Agung sebelum diangkat ikut menjalani uji kelayakan di DPR.
"Saya punya gagasan kenapa tidak diusulkan dalam perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung juga menjalani uji kelayakan," kata John.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta revisi UU Kejaksaan ini harus mengutamakan keadilan. Hinca enggan ada lagi pihak-pihak yang merasa diberlakukan tidak adil.
"Oleh karena itu sambil mengucapkan atau menyampaikan pandangan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Melainkan keadilan harus menyentuh garis finis keadilan itu sendiri," kata Hinca.
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menambahkan selaku pengusul harmonisasi revisi UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR RI. Masukan dan catatan itu nantinya akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR RI.
"Secara umum seluruh fraksi setuju, hanya saja PPP tidak hadir secara fisik maupun virtual. Namun saat pembahasan awal PPP telah menyetujui RUU ini," ucapnya. (Uta/OL-09)
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved