Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Baleg DPR Loloskan Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan

Putra Ananda
25/3/2021 16:19
Baleg DPR Loloskan Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.(Ist/DPR)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR meloloskan proses harmonisasi revisi Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Proses persetujuan harmonisasi revisi UU Kejakaksaan berlangsung tanpa hambatan setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada di Baleg.

"Apakah pengharmonisasian revisi UU Kejaksaan ini bisa disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg harmonisasi revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/3).

Dengan disetujuinya harmonisasi revisi UU Kejaksaan oleh Baleg, Supratman menjelaskan beberapa poin penyempurnaan. Penyempurnaan pertama berkaitan dengan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.

Kedua, menurut Supraman, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9.

"Ketiga, Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17," ujarnya.

Selanjutnya, revisi UU Kejaksaan juga akan membahas penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Serta, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Dan terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengusulkan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat oleh presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Menurut John, Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan Hakim Mahkamah Agung sebelum diangkat ikut menjalani uji kelayakan di DPR.

"Saya punya gagasan kenapa tidak diusulkan dalam perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung juga menjalani uji kelayakan," kata John.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta revisi UU Kejaksaan ini harus mengutamakan keadilan. Hinca enggan ada lagi pihak-pihak yang merasa diberlakukan tidak adil.

"Oleh karena itu sambil mengucapkan atau menyampaikan pandangan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Melainkan keadilan harus menyentuh garis finis keadilan itu sendiri," kata Hinca.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menambahkan selaku pengusul harmonisasi revisi UU Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR RI. Masukan dan catatan itu nantinya akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR RI.

"Secara umum seluruh fraksi setuju, hanya saja PPP tidak hadir secara fisik maupun virtual. Namun saat pembahasan awal PPP telah menyetujui RUU ini," ucapnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik