Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Ajukan Revisi Terbatas UU ITE

Emir Chairullah
08/6/2021 16:38
Pemerintah Ajukan Revisi Terbatas UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD(MI/Pius Erlangga)

SETELAH beberapa bulan dikaji, pemerintah mengajukan revisi terbatas Undang-Undang No.19/2016 Jo UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi terbatas terutama dilakukan terhadap pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil.

“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (8/6)

Ia menjelaskan, pemerintah bersepakat merevisi empat pasal yang selama ini dinilai bermasalah dan melanggar hak asasi manusia yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu pemerintah juga bakal menambah satu pasal dalam UU tersebut yaitu pasal 45c.

“Jadi kita merevisi tanpa harus mencabut UU karena masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Yang penting tidak ada kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Baca juga : Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kepemimpinan Firli Bahuri 

Ia mencontohkan perubahan terhadap pasal yang menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Nantinya akan ditambahkan penjelasan bahwa pendistribusian yang dilakukan dengan maksud diketahui umum. “Hal-hal seperti itu yang ditambah penjelasannya,” ujarnya.

Begitu pun, tambah Mahfud, mengenai pasal kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, serta

fitnah, pencemaran, dan penghinaan yang akan ditambah detailnya. “Sehingga pasal karet yang menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi bisa hilang. Kita sudah lapor ke Presiden untuk masuk ke proses legislasi,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya