Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH beberapa bulan dikaji, pemerintah mengajukan revisi terbatas Undang-Undang No.19/2016 Jo UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi terbatas terutama dilakukan terhadap pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil.
“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (8/6)
Ia menjelaskan, pemerintah bersepakat merevisi empat pasal yang selama ini dinilai bermasalah dan melanggar hak asasi manusia yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu pemerintah juga bakal menambah satu pasal dalam UU tersebut yaitu pasal 45c.
“Jadi kita merevisi tanpa harus mencabut UU karena masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Yang penting tidak ada kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Baca juga : Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kepemimpinan Firli Bahuri
Ia mencontohkan perubahan terhadap pasal yang menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Nantinya akan ditambahkan penjelasan bahwa pendistribusian yang dilakukan dengan maksud diketahui umum. “Hal-hal seperti itu yang ditambah penjelasannya,” ujarnya.
Begitu pun, tambah Mahfud, mengenai pasal kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, serta
fitnah, pencemaran, dan penghinaan yang akan ditambah detailnya. “Sehingga pasal karet yang menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi bisa hilang. Kita sudah lapor ke Presiden untuk masuk ke proses legislasi,” pungkasnya. (OL-2)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalÂ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved