Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SETELAH beberapa bulan dikaji, pemerintah mengajukan revisi terbatas Undang-Undang No.19/2016 Jo UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi terbatas terutama dilakukan terhadap pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil.
“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (8/6)
Ia menjelaskan, pemerintah bersepakat merevisi empat pasal yang selama ini dinilai bermasalah dan melanggar hak asasi manusia yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu pemerintah juga bakal menambah satu pasal dalam UU tersebut yaitu pasal 45c.
“Jadi kita merevisi tanpa harus mencabut UU karena masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Yang penting tidak ada kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Baca juga : Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kepemimpinan Firli Bahuri
Ia mencontohkan perubahan terhadap pasal yang menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Nantinya akan ditambahkan penjelasan bahwa pendistribusian yang dilakukan dengan maksud diketahui umum. “Hal-hal seperti itu yang ditambah penjelasannya,” ujarnya.
Begitu pun, tambah Mahfud, mengenai pasal kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, serta
fitnah, pencemaran, dan penghinaan yang akan ditambah detailnya. “Sehingga pasal karet yang menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi bisa hilang. Kita sudah lapor ke Presiden untuk masuk ke proses legislasi,” pungkasnya. (OL-2)
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved