Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah memublikasikan sejumlah rumasan baru dari beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa usulan yang digodok oleh pihaknya masih berpotensi untuk berubah.
"Sekali lagi, usulan revisi yang dibuat atau disusun tim kajian ini, ini bukan harga mati. Jadi bukan berarti usulan ini nanti yang maju," tegasnya saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6).
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai revisi terhadap UU ITE seharusnya tidak bersifat terbatas di tataran semantik saja. Berkaca pada revisi yang dilakukan 2016, revisi terbatas tidak mampu menjawab problematika yang dipicu dalam penerapan UU tersebut.
"Butuh satu proses untuk melakukan dekonstruksi menyeluruh terhadap UU ITE," kata Wahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/6).
Menurut Wahyudi, rumusan baru yang ditawarkan pemerintah masih membuka peluang multitafsir. Usulan amandemen Pasal 28 Ayat 2 misalnya, masih dinilai bermasalah karena konsturuksinya pada dasarnya sama dengan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Kajian UU ITE memperluas redaksi 'menyebarkan' dalam Pasal 28 Ayat 2 soal informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan tambahan menghasut, mengajak, atau menggerakan orang lain. Selain SARA, pasal ini juga menambahkan kebencian berdasarkan jenis kelamin.
Selain itu, Wahyudi juga menyoalkan munculnya usulan Pasal 45C yang diadopsi dari ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Usulan pasal baru itu menurutnya tidak membatasi dengan jelas apa yang menjadi pemberitahuan bohong. Padahal, lanjutnya, masyarakat membutuhkan batasan yang jelas tentang perbuatan yang berujung pada tindakan pidana.
"Jadi unsur menciptakan keonaran itu belum cukup untuk kemudian menghindari multitafsir dalam penerapannya," ujar Wahyudi.
"Saya masih melihat bahwa ini belum cukup untuk diodorong sebagai sebuah materi yang diusulkan sebagai usulan revisinya," tandasnya. (OL-8)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved