Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Usulan Revisi UU ITE Bukan Harga Mati

Tri Subarkah
12/6/2021 15:30
Usulan Revisi UU ITE Bukan Harga Mati
Ilustrasi UU ITE(Dok MI)

PEMERINTAH telah memublikasikan sejumlah rumasan baru dari beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa usulan yang digodok oleh pihaknya masih berpotensi untuk berubah.

"Sekali lagi, usulan revisi yang dibuat atau disusun tim kajian ini, ini bukan harga mati. Jadi bukan berarti usulan ini nanti yang maju," tegasnya saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6).

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai revisi terhadap UU ITE seharusnya tidak bersifat terbatas di tataran semantik saja. Berkaca pada revisi yang dilakukan 2016, revisi terbatas tidak mampu menjawab problematika yang dipicu dalam penerapan UU tersebut.

"Butuh satu proses untuk melakukan dekonstruksi menyeluruh terhadap UU ITE," kata Wahyudi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/6).

Menurut Wahyudi, rumusan baru yang ditawarkan pemerintah masih membuka peluang multitafsir. Usulan amandemen Pasal 28 Ayat 2 misalnya, masih dinilai bermasalah karena konsturuksinya pada dasarnya sama dengan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Kajian UU ITE memperluas redaksi 'menyebarkan' dalam Pasal 28 Ayat 2 soal informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan tambahan menghasut, mengajak, atau menggerakan orang lain. Selain SARA, pasal ini juga menambahkan kebencian berdasarkan jenis kelamin.

Selain itu, Wahyudi juga menyoalkan munculnya usulan Pasal 45C yang diadopsi dari ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Usulan pasal baru itu menurutnya tidak membatasi dengan jelas apa yang menjadi pemberitahuan bohong. Padahal, lanjutnya, masyarakat membutuhkan batasan yang jelas tentang perbuatan yang berujung pada tindakan pidana.

"Jadi unsur menciptakan keonaran itu belum cukup untuk kemudian menghindari multitafsir dalam penerapannya," ujar Wahyudi.

"Saya masih melihat bahwa ini belum cukup untuk diodorong sebagai sebuah materi yang diusulkan sebagai usulan revisinya," tandasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya