Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

RUU Perampasan Aset Jadi Suplemen Pemberantasan Korupsi

Tri Subarkah
24/3/2021 19:36
RUU Perampasan Aset Jadi Suplemen Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi korupsi(Ilustrasi)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut RUU Perampasan Aset bisa menjadi suplemen penting bagi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Apabila RUU tersebut disahkan, lanjutnya, penegak hukum tidak kesulitan menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.

"Sebab, objek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelaku," kata Kurnia melalui keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (24/3).

Di samping itu, model pembuktian dengan UU Perampasan Aset juga lebih sederhana karena tidak menganut model hukum pidana, melainkan perdata. Apalagi, upaya penyitaan juga tidak perlu memikirkan kesalahan pelaku. Ini dimungkinkan selama penyidik meyakini aset tersebut tercemar akibat praktik korupsi.

"Maka seketika dapat disita dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara," ujar Kurnia.

Baca juga : ICW Kecewa RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas

Berdasarkan data persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dihimpun ICW sepanjang 2020, Kurnia berpendapat pendekatan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara. 

Beberapa hal yang menjadi sorotan ICW, antara lain proses persidangan yang panjang dan pembuktian yang sulit, putusan hakim pun dinilai tak kunjung mengakomodir pengadaan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal.

"Jika terus menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, maka Indonesia akan selalu rugi ketika menangani perkara korupsi," pungkas Kurnia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya