Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo sejak Februari sudah mewacanakan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun, pemerintah baru mengajukan beleid tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2022.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyebutkan, pemerintah saat ini terus merumuskan perubahan yang bakal dilakukan dalam revisi tersebut.
“Walaupun tidak masuk di Prolegnas (tahun ini) bukan berarti pemerintah tidak bekerja untuk bagaimana merumuskan perubahan-perubahan yang terkait dengan UU ITE sejak Presiden memberikan satu statement yang cukup tegas untuk melakukan revisi terhadap UU itu,” katanya dalam jumpa pers dengan wartawan, Rabu (24/3).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menugaskan dua kementerian, yaitu Kemenko Polhukam dan Kemenkominfo, untuk menggodok perubahan yang akan dilakukan. Setelah draftnya dibuat, ungkap Masduki, pemerintah akan menyandingkan dengan usulan yang mungkin diajukan DPR.
“Kemudian tinggal nanti apakah perubahan itu dari inisiatif DPR atau inisiatif dari pemerintah,” jelasnya.
Mengenai kekhawatiran kalangan masyarakat sipil mengenai ancaman pembungkaman yang dilakukan aparat terhadap suara-suara kritis, Cak Duki menyebutkan, sebenarnya Kapolri sudah mengeluarkan edaran yang salah satu substansinya adalah menyelesaikan konflik yang berhubungan dengan UU ITE secara damai.
“Dan diharapkan juga dalam proses damai itu sebenarnya bagaimana, pemerintah dalam hal ini pihak keamanan polisi karena itu edaran dari Kapolri punya sifat mempelopori untuk bagaimana agar terjadi tidak saling gugat dalam konteks hukum,” jelasnya.
Menurut Masduki, hal yang lain dari edaran itu yang juga tidak kalah penting bahwa polisi diharapkan oleh kapolri tidak menerima aduan mengenai hal yang terkait dengan UU ITE apabila aduan itu tidak langsung dari orang yang bersangkutan.
“Misalnya Wapres merasa dihujat. Kalau selama ini kan bisa ada sekelompok orang yang merasa dirugikan lantas menggugat dan itu terjadi sengketa hukum dan diproses di pengadilan. Kan seperti itu diproses pihak kepolisian sampai ke pengadilan,” pungkasnya. (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved