Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Baru Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2022, Kenapa?

Emir Chairullah
24/3/2021 22:11
Pemerintah Baru Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2022, Kenapa?
Ilustrasi(MI/ Duta)

PRESIDEN Joko Widodo sejak Februari sudah mewacanakan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun, pemerintah baru mengajukan beleid tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pada 2022.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyebutkan, pemerintah saat ini terus merumuskan perubahan yang bakal dilakukan dalam revisi tersebut.

“Walaupun tidak masuk di Prolegnas (tahun ini) bukan berarti pemerintah tidak bekerja untuk bagaimana merumuskan perubahan-perubahan yang terkait dengan UU ITE sejak Presiden memberikan satu statement yang cukup tegas untuk melakukan revisi terhadap UU itu,” katanya dalam jumpa pers dengan wartawan, Rabu (24/3).

 

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menugaskan dua kementerian, yaitu Kemenko Polhukam dan Kemenkominfo, untuk menggodok perubahan yang akan dilakukan. Setelah draftnya dibuat, ungkap Masduki, pemerintah akan menyandingkan dengan usulan yang mungkin diajukan DPR.

“Kemudian tinggal nanti apakah perubahan itu dari inisiatif DPR atau inisiatif dari pemerintah,” jelasnya.

Mengenai kekhawatiran kalangan masyarakat sipil mengenai ancaman pembungkaman yang dilakukan aparat terhadap suara-suara kritis, Cak Duki menyebutkan, sebenarnya Kapolri sudah mengeluarkan edaran yang salah satu substansinya adalah menyelesaikan konflik yang berhubungan dengan UU ITE secara damai.

“Dan diharapkan juga dalam proses damai itu sebenarnya bagaimana, pemerintah dalam hal ini pihak keamanan polisi karena itu edaran dari Kapolri punya sifat mempelopori untuk bagaimana agar terjadi tidak saling gugat dalam konteks hukum,” jelasnya.

Menurut Masduki, hal yang lain dari edaran itu yang juga tidak kalah penting bahwa polisi diharapkan oleh kapolri tidak menerima aduan mengenai hal yang terkait dengan UU ITE apabila aduan itu tidak langsung dari orang yang bersangkutan.

“Misalnya Wapres merasa dihujat. Kalau selama ini kan bisa ada sekelompok orang yang merasa dirugikan lantas menggugat dan itu terjadi sengketa hukum dan diproses di pengadilan. Kan seperti itu diproses pihak kepolisian sampai ke pengadilan,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya