Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Putuskan Direvisi, UU ITE Akan Masuk Prolegnas Juli 2021

Cahya Mulyana
21/4/2021 13:50
Putuskan Direvisi, UU ITE Akan Masuk Prolegnas Juli 2021
Diskusi perlunya revisi UU ITE(MI / ADAM DWI.)

PEMERINTAH sudah mengambil keputusan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dasarnya berasal dari hasil kerja Tim Kajian UU ITE.

"Terkait UU ITE penyusunan prolegnas prioritas 2021 sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021 untuk disahkan dalam rapat paripurna. Pada bulan Juni atau Juli akan dilakukan evaluasi terhadap prolegnas prioritas 2021, pada forum inilah Pemerintah dapat mengusulkan pembahasan RUU Perubahan UU ITE," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Group News, Rabu (21/4).

Menurut dia, keputusan pemerintah ini akan diikuti dengan langkah konkrit berupa penyusunan naskah akademik, Panitia Antar Kementerian (PAK) dan proses harmonisasi. Semua itu dapat dilakukan secara simultan bersama dengan memasukan UU ITE ke dalam prolegnas prioritas 2021.

Ia mengatakan Tim Kajian UU ITE berkontribusi besar terhadap langkah pemerintah ini. "Hasil kajian detil saya enggak update bang. Hanya kesimpulannya saja yaitu UU ini perlu dilakukan revisi," pungkasnya.

Baca juga: Sepakat Putuskan Revisi UU ITE, LBHI Apresiasi Pemerintah

Sebelumnya Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni, mengatakan Tim Kajian UU ITE sepakat agar pasal 27 ayat 1 UU ITE perlu direvisi. Kesepakatan tersebut dilakukan usai tim kajian UU ITE mendengarkan keterangan dari 55 narasumber yang meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak pelapor, terlapor, pers, DPR, praktisi, hingga akademisi.

Dado menjelaskan rumusan delik di setiap ketentuan pidana harus memenuhi empat prinsip, yaitu lex praevia, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Sementara di pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE dianggap tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.

"Itu yang saat ini sedang kita fokuskan bagaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan dengan narasumber yang sudah kita ambil sebanyak 55 orang tersebut," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik