Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Potensi Revisi UU ITE Menguat, Parlemen Dukung Pemerintah

Cahya Mulyana
19/3/2021 10:37
Potensi Revisi UU ITE Menguat, Parlemen Dukung Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(Ist/DPR)

LANGKAH pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat terkait kemungkinan revisi UU Informasi dan Transaksi Keuangan (ITE) mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Maka regulasi ini mesti segera dimasukkan ke Program Legislasi (Prolegnas) Nasional 2021.

“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini," jelasnya.

"Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Azis dalam focus group discussion tahap akhir yang gelar Tim Kajian UU ITE, dalam keterangan resmi, Jumat (19/3).

Menurut Aziz, gambaran terkait sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.

“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana asas-asas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam siber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, misal 26, tentang penghapusan informasi, pasal 36 tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,” papar Azis.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE. Ia mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.

Hidayat mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008, yang memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik. Regulasi ini bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal 28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, Politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.

“Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar TB Hasanuddin.

Lebih lanjut TB menyarakan agar dibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial (Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2)

“Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini.” Ujar TB Hasanuddin pada Tim Kajian UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Ia pun berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing,” pungkas Sugeng sebelum menutup FGD. (Cah/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya