Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Targetkan Revisi UU ASN Tuntas Tahun Ini

Putra Ananda
21/5/2021 21:37
DPR Targetkan Revisi UU ASN Tuntas Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal.(Ist/DPR)

KOMISI II DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat tuntas di tahun 2021. Revisi UU ASN merupakan salah ratu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Selesai tahun ini karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/5).

Syamsurizal menjelaskan, DPR dan pemerintah sendiri telah satu suara terhadap kebutuhan diselesaikannya revisi UU ASN. Kesepakatan DPR dan pemerintah juga sudah terjalin mengenai salah satu poin krusial salah satunya mengenai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait beberapa hal krusial termasuk mengenai KASN," ujarnya lebih lanjut.

Melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Komisi II telah mengagendakan pembahasan revisi UU ASN hingga 8 Juli. Syamsyrizal meyakini pembahasan revisi tersebut tidak akan memakan waktu yang lama karena beberapa poin-poin krusial sudah tidak ada perdebatan.

"Rapat Panja tersebut juga menyepakati akan mengundang para pakar, akademisi, Ombudsman RI, dan Korps Pegawai RI (Korpri) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapatnya terkait revisi UU ASN," ungkapnya.

Pandangan para pakar, akademisi, Ombudsman, dan Korpri tersebut dibiutuhkan untuk sebagai bahan pertimbangan Komisi II menyusun naskah revisi UU ASN. Setelah Komisi mendengarkan pendapat para ahli tersebut, Komisi II akan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU dengan pemerintah.

"Kami akan undang para pegawai honorer, pegawai honorer non-kategori, para guru honorer non-kategori dengan masa kerja 30 tahun ke atas, para guru/pegawai honorer non-K2. Kami akan mendengarkan pendapat dan masukan mereka," katanya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik