Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Implementasi Revisi UU KUP Tunggu Pemulihan Pascapandemi      

M.Ilham Ramadhan Avisena
30/6/2021 20:44
Implementasi Revisi UU KUP Tunggu Pemulihan Pascapandemi      
Ilustrasi pajak(Ilustrasi)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan skema perpajakan yang diusulkan dalam revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tak langsung diterapkan meski nantinya usai dibahas bersama DPR.

"Semua itu tidak serta merta akan langsung diimplementasikan ketika selesai dibahas. Kami benar-benar memikirkan kondisi pandemi sekarang ini. Kita menunggu semua pulih, masyarakat, kesejahteraan, ekonomi, kesehatan," ujarnya dalam webinar, Rabu (30/6).

Sri Mulyani bilang, penerapan atas peraturan yang direvisi itu akan mengikuti situasi dan kondisi di masa dan pascapandemi covid-19. Sebab, saat ini pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak wabah.

Pembahasan itu dilakukan saat ini sebagai persiapan pemerintah untuk kembali menyehatkan instrumen fiskal negara. Apalagi pengambil kebijakan juga menyadari aturan perpajakan saat ini masih banyak diakali oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan, rencana untuk menjadikan bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan sebagai objek kena pajak juga bertujuan untuk menciptakan keadilan di sistem perpajakan. Namun, itu tak serta merta pengenaan pajak dipukul rata. Pasalnya pemerintah turut memasukkan skema multitarif dalam perevisian UU tersebut.

Baca juga : Ketersediaan Pangan Perlu Dijamin Selama PPKM Mikro Darurat

"Jadi bagi kami, ketika kami ingin memasukkan mereka sebagai objek pajak, itu berarti kita bisa mengenakan PPN dengan skema multitarif. Tarif murah, atau bahkan nol tarifnya untuk mereka yang miskin," imbuhnya.

"Tentu ini ada konsekuensinya, tapi ini adalah bagaimana kami menawarkan kesetaraan dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa barang atau pun jasa masuk ke dalam sistem. Jadi tidak menciptakan lubang atau pun kebocoran untuk sistem yang bisa menyulitkan di kemudian hari," sambung Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sedianya telah memberikan afirmasi kepada sektor-sektor yang selama ini tak menjadi bagian objek pajak. Afirmasi itu diberikan melalui belanja subsidi, dana abadi, dan bantuan sosial.

"Tapi untuk bisa membelanjakan itu, kita membutuhkan pemasukan dari pajak. Desain dari reformasi pajak kita adalah komperehensif yang saya sampaikan ke parlemen minggu ini. Ini memungkinkan perpajakan indonesia yang lebih baik, kuat, dan adil," pungkas Sri Mulyani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik