Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan skema perpajakan yang diusulkan dalam revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tak langsung diterapkan meski nantinya usai dibahas bersama DPR.
"Semua itu tidak serta merta akan langsung diimplementasikan ketika selesai dibahas. Kami benar-benar memikirkan kondisi pandemi sekarang ini. Kita menunggu semua pulih, masyarakat, kesejahteraan, ekonomi, kesehatan," ujarnya dalam webinar, Rabu (30/6).
Sri Mulyani bilang, penerapan atas peraturan yang direvisi itu akan mengikuti situasi dan kondisi di masa dan pascapandemi covid-19. Sebab, saat ini pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak wabah.
Pembahasan itu dilakukan saat ini sebagai persiapan pemerintah untuk kembali menyehatkan instrumen fiskal negara. Apalagi pengambil kebijakan juga menyadari aturan perpajakan saat ini masih banyak diakali oleh wajib pajak.
Dia menjelaskan, rencana untuk menjadikan bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan sebagai objek kena pajak juga bertujuan untuk menciptakan keadilan di sistem perpajakan. Namun, itu tak serta merta pengenaan pajak dipukul rata. Pasalnya pemerintah turut memasukkan skema multitarif dalam perevisian UU tersebut.
Baca juga : Ketersediaan Pangan Perlu Dijamin Selama PPKM Mikro Darurat
"Jadi bagi kami, ketika kami ingin memasukkan mereka sebagai objek pajak, itu berarti kita bisa mengenakan PPN dengan skema multitarif. Tarif murah, atau bahkan nol tarifnya untuk mereka yang miskin," imbuhnya.
"Tentu ini ada konsekuensinya, tapi ini adalah bagaimana kami menawarkan kesetaraan dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa barang atau pun jasa masuk ke dalam sistem. Jadi tidak menciptakan lubang atau pun kebocoran untuk sistem yang bisa menyulitkan di kemudian hari," sambung Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sedianya telah memberikan afirmasi kepada sektor-sektor yang selama ini tak menjadi bagian objek pajak. Afirmasi itu diberikan melalui belanja subsidi, dana abadi, dan bantuan sosial.
"Tapi untuk bisa membelanjakan itu, kita membutuhkan pemasukan dari pajak. Desain dari reformasi pajak kita adalah komperehensif yang saya sampaikan ke parlemen minggu ini. Ini memungkinkan perpajakan indonesia yang lebih baik, kuat, dan adil," pungkas Sri Mulyani. (OL-7)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk dua lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved