Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan skema perpajakan yang diusulkan dalam revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tak langsung diterapkan meski nantinya usai dibahas bersama DPR.
"Semua itu tidak serta merta akan langsung diimplementasikan ketika selesai dibahas. Kami benar-benar memikirkan kondisi pandemi sekarang ini. Kita menunggu semua pulih, masyarakat, kesejahteraan, ekonomi, kesehatan," ujarnya dalam webinar, Rabu (30/6).
Sri Mulyani bilang, penerapan atas peraturan yang direvisi itu akan mengikuti situasi dan kondisi di masa dan pascapandemi covid-19. Sebab, saat ini pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak wabah.
Pembahasan itu dilakukan saat ini sebagai persiapan pemerintah untuk kembali menyehatkan instrumen fiskal negara. Apalagi pengambil kebijakan juga menyadari aturan perpajakan saat ini masih banyak diakali oleh wajib pajak.
Dia menjelaskan, rencana untuk menjadikan bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan sebagai objek kena pajak juga bertujuan untuk menciptakan keadilan di sistem perpajakan. Namun, itu tak serta merta pengenaan pajak dipukul rata. Pasalnya pemerintah turut memasukkan skema multitarif dalam perevisian UU tersebut.
Baca juga : Ketersediaan Pangan Perlu Dijamin Selama PPKM Mikro Darurat
"Jadi bagi kami, ketika kami ingin memasukkan mereka sebagai objek pajak, itu berarti kita bisa mengenakan PPN dengan skema multitarif. Tarif murah, atau bahkan nol tarifnya untuk mereka yang miskin," imbuhnya.
"Tentu ini ada konsekuensinya, tapi ini adalah bagaimana kami menawarkan kesetaraan dan keadilan. Kami ingin memastikan bahwa barang atau pun jasa masuk ke dalam sistem. Jadi tidak menciptakan lubang atau pun kebocoran untuk sistem yang bisa menyulitkan di kemudian hari," sambung Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sedianya telah memberikan afirmasi kepada sektor-sektor yang selama ini tak menjadi bagian objek pajak. Afirmasi itu diberikan melalui belanja subsidi, dana abadi, dan bantuan sosial.
"Tapi untuk bisa membelanjakan itu, kita membutuhkan pemasukan dari pajak. Desain dari reformasi pajak kita adalah komperehensif yang saya sampaikan ke parlemen minggu ini. Ini memungkinkan perpajakan indonesia yang lebih baik, kuat, dan adil," pungkas Sri Mulyani. (OL-7)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved