Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pemerintah Suntik Dana untuk Dukung Pinjaman Kopdes Merah Putih

Insi Nantika Jelita
28/7/2025 20:44
Pemerintah Suntik Dana untuk Dukung Pinjaman Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (tengah).(Dok. MI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada koperasi dalam rangka mendukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Bank tersebut ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan BSI Syariah. Dana ini disalurkan melalui penempatan dana pemerintah, termasuk sebagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Dengan dukungan ini, bank-bank tersebut dapat menyalurkan pinjaman kepada koperasi dengan suku bunga rendah sebesar 6%," ujar Menkeu dalam konferensi pers berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7).

Nantinya, koperasi yang tergabung dalam skema Kopdes Merah Putih bisa memperoleh pembiayaan paling banyak sebesar Rp3 miliar per koperasi, dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman paling lama 72 bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, mengenai pengaturan penempatan dana ke Himbara masih tengah dirampungkan pemerintah.

Sri Mulyani kemudian menegaskan mekanisme penyaluran pinjaman dari perbankan tetap mengedepankan proses due diligence atau uji tuntas yang ketat. Setiap koperasi harus lolos evaluasi kelayakan pinjaman untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk pembangunan ekonomi desa.

"Untuk tidak menambah risiko bagi perbankan, mereka (kopdes) tetap harus melakukan due diligence, meskipun pemerintah akan memberikan penjaminan intercept," ucapnya.

Pemerintah bersama Himbara, Kementerian BUMN, serta kementerian/lembaga terkait telah merancang skema ini dengan maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar per koperasi. Dana ini diarahkan untuk mendukung kopdes mengembangkan usaha seperti distribusi elpiji 3 kilogram (kg), penyaluran pupuk subsidi, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), logistik, sembako, hingga distribusi obat-obatan.

"Jadi, pemerintah all out memberikan dukungan program ini, tapi tata kelola (perbankan) juga tetap dijaga dengan baik," imbuh Bendahara Negara itu.

Di samping itu, lanjut Menkeu, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan pengaturan terkait pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman, serta mekanisme persetujuan pinjaman oleh bupati/wali kota.

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan mengatur mekanisme serupa di tingkat desa, termasuk persetujuan pinjaman oleh kepala desa.

"Jadi, ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa tetap berjalan proper (layak)," pungkas Sri Mulyani. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya