Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Kaum terpelajar juga menjadi pelaku. Perlu ada protokol untuk meredam stigmatisasi.
Pendekatan persuasif dikedepankan agar tumbuh kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Memperhatikan jumlah orang dengan menyesuaikan ukuran ruangan, mematikan pendingin ruangan, menjaga sirkulasi ruangan, serta tidak berlama- lama di ruangan.
Cara ini sekaligus meningkatkan kesadaran pelanggar protokol akan bahaya dan sulitnya penanganan covid-19. Intinya, pidana tidak akan bertentangan dengan kondisi LP dan rutan.
Sebab, bila persoalan kesehatan kian parah, pemerintah bisa saja menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TNI tidak bergerak sendiri secara institusional namun di bawah koordinasi dan perintah penguasa sipil.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemerintah tidak hanya berwacana, tetapi juga memberikan keteladanan.
Negara sudah sewajarnya memberikan sanksi terhadap mereka yang dinilai membahayakan kesehatan pihak lain.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat RW memiliki langkah berani memutus penyebaran covid-19.
MENTERI Agama Fachrul Razi membolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya.
Aturan denda itu nantinya tertuang dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Ketentuan mengenai sanksi akan disesuaikan dengan kondisi daerah, termasuk penerapan hukum pidana bisa digantikan dengan kearifan lokal.
Lokasi kerja juga dibersihkan dengan menggunakan disinfektan. Seluruh pekerja juga diwajibkan melakukan rapid test secara berkala.
Pemkab Cianjur meminta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Cianjur menerapkan protokol kesehatan bisa terus terjaga dengan baik.
"Sosialisasi tentang pentingnya menjaga protokol itulah yang perlu kita tingkatkan sehingga saya merasa perlu keterlibatan TNI Angkatan Darat," ujar Erick
Ia menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal instruksi penegakan hukum tersebut. Pasalnya, sanksi hanya diberikan kepada yang melanggar protokol kesehatan.
"Ada yang sifatnya persausif, sosialisasi, ada yang mungkin penegakan hukum administrasi, bahkan sampai pada hukum pidana, itu terserah nantinya."
Penegakan protokol kesehatan tidak akan langsung loncat dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar. Hukuman paling keras akan diambil jika tidak mempan usai diberikan pemahaman
Sumbangan APD didapat dari dua putra Manggarai, Romanus Ndau Lendong yang kini menjabat komisioner KIP dan jurnalis senior Gaudensius Suhardi
Hasil survei Dishub DKI, pengguna angkutan umum justru menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker 100%
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved