Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WARGA yang meng abaikan rambu-rambu kesehatan dan sudah dilakukan pendekatan kekeluargaan, tetapi masih tetap bandel, bisa diancam dengan hukuman pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sanksi pidana yang bisa menjadi landasan dalam penindakan protokol kesehatan cukup banyak. Mulai pasal yang berisi ancaman terhadap pihak yang melawan penegak hukum dalam KUHP, ancaman bila membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan, hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
Meski demikian, Mahfud mengatakan penegakan protokol kesehatan tidak akan langsung ke sanksi pidana terhadap pelanggar.
“Hukuman paling keras itu akan diambil ketika tidak mempan diberikan pemahaman atau sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan: pendekatan kekeluargaan, sanksi administrasi, juga denda,’’ ujarnya dalam konferensi pers virtual mengenai implementasi Inpres
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019, kemarin.
Mahfud mengaku penerapan sanksi dan tahapannya baru akan dirumuskan pekan depan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan kementerian, lembaga, dan seluruh kepala daerah.
“Saya akan mengumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakannya, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya,” ujarnya.
Penerapan sanksi protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat penyebaran covid-19 di setiap daerah. “Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda,” katanya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, dengan adanya inpres itu diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.
“Masyarakat tidak perlu resah dengan inpres ini karena tujuannya ialah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” ucap Dini.
Denda progresif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) DKI soal denda prog resif yang ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu maupun pihak perusahaan. Aturan ini sedang digodok di bagian Biro Hukum Pemprov DKI.
“Enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesalahannya,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifi n, kemarin.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru memastikan peraturan gubernur (pergub) terkait protokol kesehatan akan diterapkan mulai minggu depan. Dengan begitu, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan langsung dikenai sanksi.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, selama ini tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan masih berupa sanksi peringatan atau tindakan hukuman edukasi.’’Kita masih menunggu penggodokan peraturan protokol kesehatan yang bakal diterapkan,’’ katanya. (Dhk/Ins/DW/AS/X-10)
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved