Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agama Fachrul Razi membolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya. Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman," kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Namun, kata Menag, ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman covid. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid. Ketiga, murid atau santrinya aman covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Hanya ada tiga pesantren dengan kasus penularan covid-19. "Kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen," imbuh Menag.
Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. "Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat. Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana dulu," lanjutnya.
Untuk itu Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. "Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah," pesan Menag.
Seperti diketahui, pemerintah merevisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poinnya, pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona kuning.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pelonggaran kebijakan dalam proses belajar mengajar ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh siswa, guru, dan orang tua selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung.
Per 7 Agustus 2020, ada 163 kabupaten/kota yang berada di zona kuning. Muhadjir pun mengingatkan, dengan dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning, maka kewaspadaan dan kehati-hatian juga harus ditingkatkan untuk menjaga keselamatan para siswa, guru, dan pihak-pihak terkait. (Aiw/H-2)
Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, memperjuangkan hak pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan di masa penjajahan Belanda.
Agar anak-anak lebih semangat belajar, Bunda bisa memanfaatkan konten video pembelajaran yang dikemas menarik. Dengan cara itu, proses belajar menjadi lebih menyenangkan.
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved