Hati-Hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Cahya Mulyana
07/8/2020 15:27
Hati-Hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Ilustrasi: Pengunjung menggunakan masker menyambangi Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Pihak yang mengabaikan rambu-rambu kesehatan, melawan petugas saat diingatkan atau abai setelah mendapatkan sosialisasi, pendekatan kekeluargaan hingga sanksi administrasi maka terancam pidana.

"Tapi kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu (supaya menaati protokol kesehatan) tapi kok melawan. Misalnya sudah disuruh membubarkan tapi diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan keterangan resmi mengenai implementasi Inpres tersebut via virtual, Jumat (7/8).

Mahfud menjelaskan, sanksi pidana yang bisa menjadi landasan dalam penindakan protokol kesehatan cukup banyak. Itu mulai dari pasal yang berisi ancaman terhadap pihak yang melawan penegak hukum dalam KUHP, ancaman bila membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Banyak sekali kalau sudah melanggar protokol kesehatan kita disiplinkan mulai persuasif, mulai sosialisasi, persuasif, penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana," ungkapnya.

Baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

Meski demikian, ia mengatakan penegakan protokol kesehatan tidak akan langsung loncat dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar. Hukuman paling keras itu akan diambil ketika tidak mempan diberikan pemahanan atau sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan, pendekatan kekeluargaan, sanksi adminsitrasi juga denda.

Mengenai penerapan sanksi dan tahapannya ini, Mahfud mengaku baru akan dirumuskan pekan depan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan kementerian, lembaga dan seluruh kepala daerah.

"Pekan depan, Senin, saya akan mengumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakannya, bagaimana melaksanakannya sampai bagaimana penegakan hukumnya," tuturnya

Penerapan sanksi protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat penyebaran covid-19 di masing-masing daerah.

"Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya