Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019.
Pihak yang mengabaikan rambu-rambu kesehatan, melawan petugas saat diingatkan atau abai setelah mendapatkan sosialisasi, pendekatan kekeluargaan hingga sanksi administrasi maka terancam pidana.
"Tapi kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu (supaya menaati protokol kesehatan) tapi kok melawan. Misalnya sudah disuruh membubarkan tapi diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan keterangan resmi mengenai implementasi Inpres tersebut via virtual, Jumat (7/8).
Mahfud menjelaskan, sanksi pidana yang bisa menjadi landasan dalam penindakan protokol kesehatan cukup banyak. Itu mulai dari pasal yang berisi ancaman terhadap pihak yang melawan penegak hukum dalam KUHP, ancaman bila membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Banyak sekali kalau sudah melanggar protokol kesehatan kita disiplinkan mulai persuasif, mulai sosialisasi, persuasif, penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana," ungkapnya.
Baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik
Meski demikian, ia mengatakan penegakan protokol kesehatan tidak akan langsung loncat dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggar. Hukuman paling keras itu akan diambil ketika tidak mempan diberikan pemahanan atau sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan, pendekatan kekeluargaan, sanksi adminsitrasi juga denda.
Mengenai penerapan sanksi dan tahapannya ini, Mahfud mengaku baru akan dirumuskan pekan depan melalui rapat koordinasi dengan pimpinan kementerian, lembaga dan seluruh kepala daerah.
"Pekan depan, Senin, saya akan mengumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakannya, bagaimana melaksanakannya sampai bagaimana penegakan hukumnya," tuturnya
Penerapan sanksi protokol kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi dan tingkat penyebaran covid-19 di masing-masing daerah.
"Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda," pungkasnya.(OL-5)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved