Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelibatan TNI Keseriusan Perangi Covid-19

Cahya Mulyana
09/8/2020 04:52
Pelibatan TNI Keseriusan Perangi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan via virtual di Jakarta, kemarin.(MI/AGUS M)

KETERLIBATAN TNI dalam penanggulangan virus korona (covid-19) semakin dikukuhkan dengan masuknya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

TNI mendapat mandat menjaga kepatuhan, ketaatan, dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi.

Partai NasDem menilai kebijakan itu tepat. Publik diminta tidak berburuk sangka atas pelibatan TNI dalam pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 yang baru saja terbit.

“Kita harus melihat pelibatan TNI dalam Inpres 6 Tahun 2020 itu dalam perspektif yang lebih terbuka dan bebas dari prejudice (buruk sangka). Dengan cara demikian, kita akan mendapatkan ketepatan alasan pelibatan TNI dan Polri oleh negara dalam menghadapi bahaya pandemi covid 19,” kata anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, pandemi covid-19 ini merupakan hal yang sangat serius dan belum pernah terjadi selama Indonesia berdiri. Maka, penanggulangan kedaruratan yang dituangkan di dalam peraturan itu membuktikan strategi yang juga serius dan melibatkan banyak kalangan.

“Sejak awal saya justru melihat perlu adanya pelibatan TNI dalam perspektif pertahanan bahwa pandemi covid-19 ini merupakan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara,” ungkapnya.

Inpres itu memberikan dukungan kepada penguasa sipil seperti gubernur dan bupati/wali kota, dalam mengawasi dan melaksanakan protokol kesehatan di masyarakat. Artinya, TNI tidak bergerak sendiri secara institusional, tetapi di bawah koordinasi dan perintah penguasa sipil.

“Hal ini sama sekali tidak menyalahi aturan tentang penugasan TNI selain perang. Pelibatan TNI dan Polri pun di dalam inpres ini berbeda fungsi. TNI tidak diberi instruksi untuk penegakan hukum sebagaimana Polri,” tegasnya.

Luasnya unit wilayah yang harus diawasi pemerintah menjadikan pelibatan TNI dan Polri menjadi hal yang wajar. Ada 15 jenis lokasi yang harus diawasi dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 yang harus dilakukan pemerintah sipil, ini tentu membutuhkan sumber daya.

“TNI dan Polri memiliki sumber daya itu,” imbuh Willy.

Ia memahami kebijakan ini menghadapi kritik, terutama karena kekhawatiran penggunaan kekerasan. Tugas penguasa sipil mengelola pelibatan TNI dan Polri agar senantiasa menghindari pendekatan kekerasan.

“Supaya masyarakat juga lambat laun akan tumbuh kesadaran dirinya sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan pelibatan TNI AD yang memiliki struktur organisasi hingga ke pelosok negeri merupakan upaya maksimal agar masyarakat mengerti pentingnya menjaga kesinambungan pemulihan kesehatan dan kebangkitan

ekonomi.

Belum patuh

Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal pun menyatakan mendukung keputusan Presiden Jokowi melibatkan TNI/Polri dalam upaya penanganan serta pencegahan covid-19 di masyarakat.

Iqbal mengatakan keikutsertaan TNI dan Polri diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dengan lebih ketat. “Hal ini perlu dilakukan jika kita menginginkan jumlah pasien covid-19 berkurang, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yang mematuhi aturan protokol kesehatan,” ujar Iqbal, kemarin.

Meski begitu, Iqbal menekankan agar tindakan disiplin oleh TNI dan Polri dilakukan secara persuasif.

Inpres No 6 Tahun 2020 ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 dengan ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah. (Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya