Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Cianjur Gunakan Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Benny Bastiandy
08/8/2020 00:50
Cianjur Gunakan Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi(ANTARA)

PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Artinya, Pemkab Cianjur belum akan menerbitkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, memandang payung hukum berupa Peraturan Gubernur berlaku juga untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Sehingga, berbagai bentuk konsekuensi sanksi terhadap masyarakat yang nanti kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pandemi covid-19, acuannya Peraturan Gubernur .

"Kita tidak membuat Perbup (Peraturan Bupati). Kita hanya melaksanakan Peraturan Gubernur. Buat apa buat Perbup karena peraturan lebih tinggi ada yaitu Pergub," terang Herman, Jumat (7/8).

Namun, jelas Herman, Peraturan Bupati akan dibuat seandainya ada yang sifatnya khusus di luar Peraturan Gubernur. "Sepanjang Peraturan Gubernur itu bisa diimplementasikan, kita pakai Pergub saja. Jadi, Cianjur tidak usah membuat Perbup. Pergub saja yang dipakai," tutur Herman.

Ia pun meminta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Cianjur menerapkan protokol kesehatan bisa terus terjaga dengan baik. Sebab, tanpa adanya kesadaran dan kedisplinan masyarakat, maka cukup sulit menangkal penyebaran covid-19.

Herman mengklaim, laju pergerakan kasus baru covid-19 di Kabupaten Cianjur terbilang terus melandai. Solidnya unsur Forkopimda serta elemen lainnya menangani penyebaran covid-19 menjadi poin penting.

"Alhamdulillah, di Cianjur semua kompak menangani covid-19. Penjagaan di daerah-daerah perbatasan kita yang pertama, penyemprotan disinfektan kita yang pertama, termasuk pembagian sembako kita juga yang pertama," pungkasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya