Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Artinya, Pemkab Cianjur belum akan menerbitkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, memandang payung hukum berupa Peraturan Gubernur berlaku juga untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Sehingga, berbagai bentuk konsekuensi sanksi terhadap masyarakat yang nanti kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pandemi covid-19, acuannya Peraturan Gubernur .
"Kita tidak membuat Perbup (Peraturan Bupati). Kita hanya melaksanakan Peraturan Gubernur. Buat apa buat Perbup karena peraturan lebih tinggi ada yaitu Pergub," terang Herman, Jumat (7/8).
Namun, jelas Herman, Peraturan Bupati akan dibuat seandainya ada yang sifatnya khusus di luar Peraturan Gubernur. "Sepanjang Peraturan Gubernur itu bisa diimplementasikan, kita pakai Pergub saja. Jadi, Cianjur tidak usah membuat Perbup. Pergub saja yang dipakai," tutur Herman.
Ia pun meminta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Cianjur menerapkan protokol kesehatan bisa terus terjaga dengan baik. Sebab, tanpa adanya kesadaran dan kedisplinan masyarakat, maka cukup sulit menangkal penyebaran covid-19.
Herman mengklaim, laju pergerakan kasus baru covid-19 di Kabupaten Cianjur terbilang terus melandai. Solidnya unsur Forkopimda serta elemen lainnya menangani penyebaran covid-19 menjadi poin penting.
"Alhamdulillah, di Cianjur semua kompak menangani covid-19. Penjagaan di daerah-daerah perbatasan kita yang pertama, penyemprotan disinfektan kita yang pertama, termasuk pembagian sembako kita juga yang pertama," pungkasnya. (R-1)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved