Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Artinya, Pemkab Cianjur belum akan menerbitkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, memandang payung hukum berupa Peraturan Gubernur berlaku juga untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Sehingga, berbagai bentuk konsekuensi sanksi terhadap masyarakat yang nanti kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pandemi covid-19, acuannya Peraturan Gubernur .
"Kita tidak membuat Perbup (Peraturan Bupati). Kita hanya melaksanakan Peraturan Gubernur. Buat apa buat Perbup karena peraturan lebih tinggi ada yaitu Pergub," terang Herman, Jumat (7/8).
Namun, jelas Herman, Peraturan Bupati akan dibuat seandainya ada yang sifatnya khusus di luar Peraturan Gubernur. "Sepanjang Peraturan Gubernur itu bisa diimplementasikan, kita pakai Pergub saja. Jadi, Cianjur tidak usah membuat Perbup. Pergub saja yang dipakai," tutur Herman.
Ia pun meminta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Cianjur menerapkan protokol kesehatan bisa terus terjaga dengan baik. Sebab, tanpa adanya kesadaran dan kedisplinan masyarakat, maka cukup sulit menangkal penyebaran covid-19.
Herman mengklaim, laju pergerakan kasus baru covid-19 di Kabupaten Cianjur terbilang terus melandai. Solidnya unsur Forkopimda serta elemen lainnya menangani penyebaran covid-19 menjadi poin penting.
"Alhamdulillah, di Cianjur semua kompak menangani covid-19. Penjagaan di daerah-daerah perbatasan kita yang pertama, penyemprotan disinfektan kita yang pertama, termasuk pembagian sembako kita juga yang pertama," pungkasnya. (R-1)
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
SEJUMLAH orangtua siswa mengaku masih kebingungan melakukan pendaftaran secara daring atau online untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Tim gabungan dari berbagai elemen mulai menertibkan lapak pedagang dan lahan parkir di bahu jalan, Kamis (19/6).
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Jumlah pendaftar secara online pada hari pertama mencapai hampir 6.000 orang. Mereka mendaftar hampir bersamaan di berbagai sekolah berstatus negeri.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved