Istana: Masyarakat tak Perlu Resah Soal Sanksi Protokol Kesehatan

Dhika Kusuma Winata
07/8/2020 18:41
Istana: Masyarakat tak Perlu Resah Soal Sanksi Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan di Makassar dihukum berjalan jongkok(MI/Lina herlina)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan instruksi tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Jokowi dalam menekan wabah covid-19.

"Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19," ucap Dini, Jumat (7/8).

Ia menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal instruksi penegakan hukum tersebut. Pasalnya, sanksi hanya diberikan kepada yang melanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres itu, imbuh Dini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," ucap Dini.

Baca juga : Update Covid-19, Kasus Positif Bertambah 2.473 Orang

Ia juga menjelaskan Inpres diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan pandemi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh menteri, Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan covid-19.

Inpres itu juga disebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Sanksinya bisa diatur masing-masing daerah.

"Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ujar Dini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya