Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, pihaknya belum bisa menertibkan para pedagang dari jalan dan trotoar selama belum ada kepastian kios sementara.
Ada pembagian zona untuk PKL, pembagian ini harus dipatuhi agar tiap orang dapat dengan nyaman berkegiatan di CFD.
Penertiban lokasi berdagang tidak mendapat penolakan dari PKL, mereka justru senang karena tidak harus berebut lapak
Sebanyak tiga kawasan trotoar yang dipastikan menjadi penempatan PKL di tahap awal yakni Cikini, Kramat, dan Sudirman-Thamrin.
Dalam menempatkan titik PKL di trotoar banyak variabel yang memengaruhi. Variabel itu akan menjadi dasar jenis usaha, durasi waktu berjualan, hingga promosi yang dilakukan.
Beberapa titik jalur sepeda terlihat rusak, jalur sepeda yang berwarna hijau berubah menjadi hitam pekat seperti terkena tumpahan minyak panas.
Ada tiga trotoar yang akan menjadi pilot project yakni trotoar di Cikini, Jalan Kramat, dan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Risan menegaskan akan menertibkan PKL yang tetap berjualan di tempat umum. Keberadaan mereka, katanya, mengganggu warga mapun pengendara yang selama ini melintas.
Dalam Permen 03/2014 itu trotoar yang bisa ditempatkan PKL adalah trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter.
"Peraturan Pemerintah No 34/2006 tentang Jalan lebih menegaskan fungsi trotoar tersebut. Pasal 34 ayat (4) menyatakan, bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki."
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar, khususnya di Tanah Abang.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan tidak semua trotoar boleh ditempati oleh PKL dalam rencana penataan ini.
"Saya mendukung, dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki. Trotoar tetap harus terlihat bersih, rapi dan tertib. Kalau pejalan kaki bisa jalan, untuk apa diusir-usir," kata Syarif
WALAU harus kucing-kucingan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
‘Perseteruan’ antara pedagang kaki lima dan Satpol PP di mana pun seolah-olah tak pernah berakhir. Persoalan mendasar antara perut dan tegaknya aturan selalu jadi alasan.
"Jadi yang lapak dalam itu saya bayar Rp4 juta. Untuk luar ini (jalur pendestrian) bayar juga Rp1 juta per bulan," kata seorang pedagang
William Aditya mengamati yang sudah kontra dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ialah PDIP. Kalau separuh saja anggota PDIP mendukung, sudah bisa diinterpelasi.
Hak interpelasi baru bisa diajukan ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari tidak semua trotoar dapat digunakan oleh PKL. Saat ini pihaknya sedang membagi kawasan trotoar.
William menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghina pengadilan karena menyebut putusan Mahkamah Agung kedaluwarsa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved