Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) menetapkan 13 titik penempatan pedagang kaki lima (PKL), di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, penetapan titik-titik tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan timnya.
“Sejauh ini kita sudah tetapkan ada 13 titik. Satu titik bisa ditempati satu atau lebih PKL,” kata Adi ditemui di Balai Kota, kemarin.
Adi menjelaskan penetapan titik-titik tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal. Misalnya seperti kebutuhan masyarakat yang kerap beraktivitas di sekitar gedung.
Variabel-variabel tersebut juga menentukan jenis produk yang akan diperdagangkan PKL. Ini akan berpengaruh terhadap bentuk lapak yang digunakan untuk berjualan. Apakah nantinya gerobak, tenda atau etalase temporer.
Kajian juga akan menentukan durasi waktu PKL untuk dapat berjualan di titik tersebut.
“Banyak pertimbangannya seperti aktivitas orang keluar kantor di situ jam berapa. Pagi misalnya orang setelah presensi keluar cari sarapan katakanlah sampai jam 9. Setelah itu dia harus tutup. Lalu siang buka mulai jam 12 dan jam setengah 3 tutup. Buka lagi jam 4 sore sampai jam sibuk orang pulang kantor,” ujar Mantan Kabiro Perekonomian DKI itu.
Menurut Adi, dengan menyesuaikan permintaan konsumen di sekitar titik tersebut, bisa dipastikan PKL yang berdagang akan berbeda-beda sesuai durasi waktunya.
“Pagi misalnya tukang bubur, siang makanan berat, sore bisa tukang kue atau makanan ringan. Jadi pasti itu akan berbeda-beda pula. Nggak mungkin taruh tukang bubur terus,” ungkapnya.
Ia menargetkan penetapan 13 titik di Sudirman-Thamrin ini bisa selesai bulan depan (Desember). Di sisi lain untuk penetapannya, Dinas KUMKMP DKI juga berkonsultasi dengan Biro Perekonomian DKI.
Ia pun memastikan dalam menempatkan PKL di trotoar tidak menabrak payung hukum apapun. Penempatan PKL di trotoar telah didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. (Put/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved