Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI tidak mengistimewakan pedagang kaki lima (PKL) hingga mengakomodasi mereka di atas trotoar.
Ombudsman mengingatkan adanya aturan hukum mengenai fungsi jalan dan mendorong pemerintah melaksanakan atutan-aturan itu.
"Pada prinsipnya, penggunaan jalan dan sarana pendukungnya merupakan kewenangan Polri yang dalam UU Lalu Lintas sudah dijelaskan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain. Kalaupun ada kegiatan nonlantas harus seizin Polri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Rabu (9/10).
Keseriusan Pemprov DKI mengakomodasi PKL di atas trotoar setidaknya terungkap dari pernyataan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang menyebut penataan trotoar di tiga wilayah di Jakarta bakal mengakomodasi PKL.
Ketiga wilayah tersebut meliputi Senen, Cikini, dan Agus Salim. Dari lebar trotoar delapan meter nantinya bakal dibagi 2,5 meter untuk per PKL.
Baca juga: Sanitasi di DKI, antara Kegagalan Anies dan Fenomena Gunung Es
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI, Adi Ariantara, menyatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji desain PKL di atas trotoar.
Teguh mengaku hingga kini belum diajak berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai hal tersebut.
Dia malah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya membatalkan rencana itu karena mengakomodasi PKL di atas trotoar melanggar aturan hukum.
Menurut Teguh, Pasal 131 ayat 1 UU Lalu Lintas sudah secara eksplisit menegaskan, bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pasal 45 UU Lalu Lintas juga menegaskan, trotoar sebagai fasilitas pendukung lalu lintas.
Negara bahkan memberi penghormatan kepada pejalan kaki dengan mencantumkan ancaman pidana dalam Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU Lalu Lintas kepada siapa pun yang merusak atau menggangu fungsi jalan termasuk fasilitas pendukung penyelanggaran lalu lintas.
"Peraturan Pemerintah No 34/2006 tentang Jalan lebih menegaskan fungsi trotoar tersebut. Pasal 34 ayat (4) menyatakan, bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," ujar Teguh.
Dia menegaskan, pihaknya bakal melakukan langkah koreksi jika Pemprov DKI nantinya mengeksekusi rencananya itu.
"Kalau rencana itu sudah menjadi agenda resmi Pemprov, kami punya hak untuk melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri," tegasnya.
Pemprov DKI, kata Teguh, sebaiknya mengoptimalkan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang mewajibkan pengusaha pasar swasta untuk menyediakan lahan bagi PKL antara 10-20 persen.
Teguh meyakini langkah tersebut lebih tepat dikedepankan Pemprov DKI ketimbang memaksakan aturan dengan menyediakan lahan di atas trotoar bagi PKL.
Terlebih Perda No 7/2012 menegaskan, Gubernur DKI dapat melakukan penagihan kepada para pemilik gedung yang belum mengakomodasi PKL.
"Kebijakan populis tidak harus melanggar hukum. Menempatkan PKL di pasar swasta dan di gedung-gedung yang wajib menyerahkan PSU juga kebijakan populis tetapi tidak melanggar hukum," katanya.
Saat dihubungi secara terpisah, pengamat perkotaan Nirwono Joga juga menyatakan pendapat yang senada.
Nirwono menilai, selama UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku, seluruh Pemda di Indonesia seharusnya melarang PKL berjalan di atas PKL.
Nirwono menegaskan, Gubernur DKI, Anies Baswedan tidak bisa menggunakan aturan hukum di bawah UU sebagai dasar hukum untuk mengakomodasi PKL di atas trotoar.
"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi. Trotoar dibangun untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL," kata Nirwono. (OL-2)
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved