Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait penempatan PKL maupun UKM di trotoar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun depan berencana merevitalisasi sepanjang 147 km trotoar dengan dana Rp1,41 triliun. Dana itu sudah diajukan melalui dokumen Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas APBD Sementara (KUAPPAS) 2020.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Adi Ariantara menyebut pihaknya sudah berkoordinasi guna mendapat lokasi-lokasi trotoar yang akan dibangun ulang sekaligus direvitalisasi tahun depan.
"Saya sudah mintakan lokasi-lokasinya ke Dinas Bina Marga DKI. Karena yang terpenting kan titiknya di mana saja," kata Adi ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (14/10).
Adi menyebut penting baginya untuk mengetahui lokasi-lokasi tersebut karena ia memahami tidak semua trotoar bisa ditempati oleh PKL.
"Seandainya trotoarnya boleh ditempat PKL pun kita harus sesuaikan titiknya. Nanti kalau kita tempatkan asal-asalan, ganggu 'guiding block' koalisi pejalan kaki jerit lagi," tukasnya.
Dalam menempatkan PKL di trotoar pun menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam Permen 03/2014 itu trotoar yang bisa ditempatkan PKL adalah trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter.
"PKL nya pun kita buat tidak permanen. Ada gerobak saja dan kalaupun tenda ya tenda yang bongkar pasang. Jadi hanya sebentar. Ketika jam-jam tertentu mereka akan rapihkan sendiri dan selesai berdagang," ungkapnya.
baca juga: Animo Masyarakat Gunakan Otopet Listrik Meningkat
Menurutnya, penempatan PKL di trotoar ini juga untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Sebab, tidak dapat dihindari, PKL ada karena adanya permintaan masyarakat.
"Terutama di kawasan perkantoran atau pusat-pusat keramaian itu mereka dibutuhkan karena ada permintaan. Tapi saat hari libur, mereka libur juga. Karena memang permintaannya tidak ada. Jadi inilah yang mau kita fasilitasi," ungkapnya.(OL-3)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved