Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) menggencarkan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan cagar budaya Kota Tua.
Pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus memastikan kenyamanan pengunjung.
Kepala Satpol PP Tamansari, Goodman Sidabutar, mengakui kawasan tersebut sebelumnya marak PKL liar. Pengetatan pengawasan dilakukan atas instruksi Gubernur DKI.
"Kawasan ini kan sebelumnya marak PKL liar. Makanya, dalam rangka penegakan Perda dan kepentingan publik juga, kita perketat pengawasan di tempat ini," kata Goodman di kawasan Kota Tua, Sabtu (13/12).
Goodman mengungkapkan, selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP mengerahkan 25 hingga 30 personel pada hari kerja. Sementara pada akhir pekan, pengerahan personel ditingkatkan hingga 100 orang yang berasal dari berbagai kecamatan.
Tantangan Lokasi
Selain pengawasan PKL liar, Satpol PP Jakbar juga mulai menggencarkan kegiatan "Jumat Bersih" di area trotoar Kota Tua untuk mengatasi sampah plastik sisa dagangan PKL yang menumpuk.
Meskipun pengawasan digencarkan, Goodman mengungkapkan tantangan utama adalah PKL kerap kembali berjualan setelah diberi teguran atau ditertibkan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) untuk memanfaatkan gedung-gedung kosong di kawasan tersebut.
"Mereka (PKL) sih kemarin mengeluh karena enggak ada loksem (lokasi sementara) di sini, makanya berjualan liar. Mungkin itu bisa diasistensi," imbuh Goodman.
Goodman berharap adanya kerja sama lintas sektor seperti Dishub dan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua dapat memperkuat pengawasan dan membuat pengunjung semakin nyaman berwisata.
Pada pantauan pukul 11.00 WIB, titik yang kerap dikeluhkan pengunjung—yakni di sekitar pintu keluar Stasiun Kota menuju area Taman Fatahillah—terlihat bersih dari PKL dan ojek online (ojol) yang berhenti liar. "Soalnya kalau pengunjung datang, terus di situ ada PKL, ojol, itu makin tambah macet. Enggak elok dilihat," pungkas Goodman. (Ant/P-2)
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM mengungkapkan keresahan atas wacana pelarangan penjualan rokok di warung, kios dan los.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved