Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dinas Bina Marga Pastikan tak Semua Trotoar Bisa Ditempati PKL

Putri Anisa Yuliani
11/9/2019 19:15
Dinas Bina Marga Pastikan tak Semua Trotoar Bisa Ditempati PKL
PKL BERJUALAN DI TROTOAR PEJALAN KAKI( MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji rencana penempatan pedagang kaki lima di trotoar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan tidak semua trotoar boleh ditempati oleh PKL dalam rencana penataan ini.

Menurutnya, trotoar yang boleh ditempatkan pengusaha UKM maupun PKL adalah yang memiliki lebar lebih dari 5 meter. Sementara, untuk trotoar yang kurang dari lebar tersebut tidak boleh diisi oleh PKL melainkan fokus untuk aktivitas pejalan kaki.

Baca juga: Kadishub DKI Sebut Sosialisasi Ganjil Genap Sudah Sangat Masif

Penempatan PKL di trotoar dengan lebar lebih dari 5 meter ini, menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kita sekarang melebarkan trotoar sampai 6 meter, 8 meter itu untuk apa sih. Dalam arti kata harus ada bentuk kajiannya boleh untuk apa, di mana dan modelnya seperti apa. Itu," kata Hari di Balai Kota, Rabu (11/9).

Hari menyebut, tupoksi UKM dan PKL yang boleh berjualan di lokasi yang ditunjuk Pemprov DKI akan mengacu pada hasil pemilihan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI. SKPD itu nantinya juga bertugas melakukan pembinaan dan sosialisasi agar PKL atau UKM yang berjualan dapat mengikuti standar yang diterapkan dalam soal kebersihan.

Selain soal standar berjualan, Dinas Bina Marga juga akan melakukan kajian terkait pengenaan durasi waktu berjualan.

"Karena bisa kan ada yang pagi ke siang, ke sore, lalu malam pulang sudah bersih lagi. Jadi ada saat-saatnya. Ada juga yang tetap, mungkin yang di daerah yang mana. Itu kan perlu kajian," ungkapnya.

Baca juga: Potong Kabel Utilitas, Dinas Bina Marga: Sudah Sosialisasi

Di sisi lain, Hari menegaskan, rencana penempatan PKL di trotoar ini harus menunggu sampai program revitalisasi trotoar selesai di suatu lokasi.

Hari menegaskan, hanya trotoar yang sudah direvitalisasi dan memiliki kelebaran yang cukup yang masuk ke dalam program penataan UKM dan PKL ini. Pada sisi pengawasan, Satpol PP yang nantinya akan bertugas di sektor ini. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya