Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Susun Masterplan Penempatan PKL Di Trotoar

Putri Anisa Yuliani
31/10/2019 21:10
Pemprov DKI Susun Masterplan Penempatan PKL Di Trotoar
PKL berjualan di kawasan Senen, Jakarta Pusat(MI/Bary Fatahillah)

PENEMPATAN pedagang kaki lima (PKL) di tiga kawasan trotoar masih menunggu selesainya masterplan yang disusun oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Adi Ariantara menegaskan dalam menempatkan titik PKL di trotoar banyak variabel yang memengaruhi. Variabel itu akan menjadi dasar jenis usaha, durasi waktu berjualan, hingga promosi yang dilakukan.

"Jadi ada banyak variabelnya. Kita tidak bisa asal menempatkan. Kalau ternyata bukan itu yang dibutuhkan jadi tidak laku," ungkap Adi ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (31/10).

Ada sebanyak tiga kawasan trotoar yang dipastikan menjadi penempatan PKL di tahap awal yakni Cikini, Kramat, dan Sudirman-Thamrin.

Menurtunya kebutuhan masyarakat terhadap PKL di tiga kawasan trotoar itu berbeda satu sama lain. Sehingga kajian yang mendalam dan menyeluruh harus dilakukan.

Baca juga : DPRD bakal Coret Anggaran Pemprov DKI yang tidak Wajar

"Jenis usaha di depan sekolah, di depan kantor swasta, di depan kantor pemerintahan pasti berbeda-beda. Itu dulu yang mau kita ketahui sehingga tepat penempatannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, variabel itu juga memengaruhi bentuk fisik lahan usaha PKL.

"Seperti di titik A dan B antara gerobak maupun tenda atau sekadar booth, itu pasti beda-beda kebutuhannya. Karena mungkin ada trotoar yang ramainya hanya di jam-jam tertentu sehingga sebaiknya pakai gerobak sehingga penjualnya mudah kalau mau bergerak ke tempat lain," tukasnya.

Namun, Adi menjamin pada Desember nanti titik penempatan PKL sudah bisa ditentukan dan persetujuan penempatan PKL bisa direkomendasikan ke masing-masing wali kota.

"Yang menempatkan itu wali kota. Kami hanya rekomendasi ke wali kota. Lalu wali kota membuat SK lokasi penempatan PKL," ungkapnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya