Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBELUMNYA, rencana penempatan PKL di trotoar ini mendapat tentangan banyak pihak. Terlebih, Pasal 25 Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan pada Gubernur DKI untuk menempatkan PKL di trotoar dan jalan tertentu sudah dicabut Mahkamah Agung dalam proses judicial review yang diajukan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
Meski begitu, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan PKL di trotoar tidak terbendung. Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menargetkan mulai menempatkan PKL di trotar pada Desember mendatang.
Penempatan PKL di trotoar ini akan berdasar pada payung hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Insyaallah akhir Desember ini kita sudah upayakan itu," kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Adi Ariantara, Selasa (29/10), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Trotoar Paseban, Belum Kelar sudah Ambyar
Adi menyebut pihaknya tidak begitu saja membebaskan PKL menempati semua trotoar. Tetapi ada penempatan pada titik-titik yang sudah dipetakan.
"Karena penetapan titik adalah bagaimana, kalau kita meletakkan bangunan nggak laku, jelek juga. Soal bangunan kita sesuaikan dengan kondisi lingkungan," kata mantan kepala Biro Perekonomian itu.
Ada tiga trotoar yang akan menjadi pilot project yakni trotoar di Cikini, Jalan Kramat, dan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Ada banyak indikator yang membuat ketiga kawasan trotoar itu dipilih untuk ditempatkan trotoar.
Adi menyebut indikator yang ia tetap seperti memenuhi persyaratan Permen PUPR, memiliki daya dukung seperti sumber listrik dan air, juga tidak berada pada zona kantor pemerintahan.
Ia menegaskan juga ada variabel peraturan yang harus dipatuhi penjual seperti waktu berjualan, barang yang dijual, hingga kebersihan produk dan tempat yang harus dijaga.
"Tidak kalah penting adalah tempat itu ramai atau tidak. Jangan sampai kami menempatkan orang ini tidak laku," tukasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, penyediaan safana bagi PKL untuk berdagang juga tidak hanya harus disediakan oleh pemda tetapi juga swasta.
Swasta pengelola gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan misalnya memiliki kewajiban untuk menyediakan 10% lahan untuk PKL.
"Contoh, kalau gedung ini tidak menyediakan fasilitas kebutuhan pegawai di sini, otomatis orang akan keluar cari makan. Nah, buat UKM ini peluang usaha. Kalau peluang usaha ditangkap, tapi dia tidak punya tempat, masuklah tempat itu," tandasnya.
Untuk itulah ia pun membuat masterplan ketersediaan sarana untuk PKL di Jakarta untuk mengetahui jumlah PKL yang bisa difasilitasi baik oleh pemda maupun swasta.
Dalam pembuatan masterplan itu, Pemprov DKI tidak sendiri melainkan juga bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Masterplan ini meruangkan bagi PKL tersebut. Pertanyaan adalah berapa sih, jumlah PKL yang akan difasilitasi itu yang paling penting. Tentu harus ada batasannya. Saya tidak mau sendiri karena itu harus ada FGD, harus ada akademisi. Kalau buat sendiri kan nggak bisa. Kita perlu masukan teman-teman," pungkasnya. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung agar tidak ke trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved