Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang berbunyi permohonan ditolak, tidak dapat diterima, maupun gugur, masih mendominasi dalam hari kedua sidang pembacaan putusan gugatan sengketa pileg 2019 di MK hari ini.
Total ada 72 perkara yang putusannya akan dibacakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data sementara pukul 19.00 WIB, dari 46 perkara yang sudah dibacakan putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan di 44 perkara.
Selain dinilai tidak beralasan menurut hukum, MK juga berpendapat sebagian pemohon tidak serius dengan gugatannya lantaran absen menghadiri persidangan.
Panel pertama, yakni membacakan putusan untuk 20 putusan gugatan. Dari 20 putusan perkara yang dibacakan tersebut, tidak ada satupun permohonan yang dikabulkan oleh MK
Berdasarkan agenda yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 67 perkara yang akan dibacakan putusannya oleh MK.
Pada hari pertama sidang putusan, Selasa (6/8), Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan 67 perkara sengketa Pileg 2019.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman mengatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pileg 2019.
RPH akan berlangsung hingga 5 Agustus. Di dalam RPH para hakim saling membahas dan memberikan status perkara yang ditangani selama proses persidangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memenangkan banyak perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Sebelum membahas dan memutuskan perkara, masing-masing panel akan memberikan laporan status perkara yang ditangani selama proses persidangan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
PARA kader Gerakan Pemuda Ansor yang terpilih menjadi anggota DPR RI berkomitmen mempertahankan Pancasila
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengkritik pola rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat proses pemungutan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Buya Syafii Maarif memiliki saran tiga kriteria untuk kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
HAKIM Mahkamah Konstitusi menegur saksi pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara DPRD dapil 4 Kabupaten Alor, NTT, karena dianggap bersaksi tidak jujur.
Nasrullah, selaku saksi NasDem, menerangkan fakta-fakta yang terjadi saat rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved